Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo bukanlah upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah.
Kata Moeldoko, pemberian penghargaan itu karena Gatot Nurmantyo pernah menjadi Panglima TNI seperti dirinya yang juga mendapat Bintang Mahaputera.
"Diributkan katanya pemberian kepada pak Gatot upaya membungkam, nggak, nggak. Pak Gatot posisinya sama dengan saya, saya diberikan bintang itu juga pada saat setelah pensiun," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Mantan Panglima TNI itu menyebut, Gatot telah menerima penghargaan Bintang Mahaputera oleh Jokowi meski tak hadir dalam penyematan di Istana Negara pada Rabu (12/11/2020).
Moeldoko menuturkan, pemerintah tak masalah ketika Gatot tak hadir selama dirinya menyatakan menerima penghargaan tersebut.
"Pak Gatot menerima apa itu pemberian bintang itu dari kepala negara, diterima karena pernyataannya (Gatot). Bahwa saya (Gatot) nggak bisa datang itu urusannya kedua, tapi intinya adalah pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden itu poinnya," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot dan yang lainnya, karena Jokowi hanya menjalankan konstitusi.
"Jadi sekali lagi menjalankan konstitusi, presiden," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Repubik Indonesia kepada 71 orang yang dianggap berjasa bagi negara di Istana Negara, Rabu (11/11/2020)
Baca Juga: Jokowi Mania Tuding Gatot Nurmantyo Melecehkan Negara Tak Mau ke Istana
Salah satu sorotan yang mendapat penghargaan yakni Gatot Nurmantyo yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi.
Gatot dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana.
Namun pada saat penyerahan Gatot tak bisa hadir di Istana Kepresidenan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Gatot telah menyurati Presiden Jokowi bahwa menerima tanda kehormatan.
Namun dalam suratnya kepada Jokowi, Gatot memberi alasan ketidakhadirannya dengan alasan masih suasana Covid-19.
"Dalam suratnya apa Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerim, menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (11/11/2020).
Berita Terkait
-
Jokowi Mania Tuding Gatot Nurmantyo Melecehkan Negara Tak Mau ke Istana
-
Gatot Tak Datang ke Istana Alasan Corona, Tapi Gencar Gelar Deklarasi KAMI
-
Jokowi Mania Tuduh Gatot Nurmantyo Lecehkan Negara, KAMI Membela
-
Gatot Nurmantyo Tak Datang ke Istana, Jokowi Mania: Dia Melecehkan Negara
-
Tak Hadiri Penganugerahan Gegara Corona, Kenapa Gatot Gelar Deklarasi KAMI?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final