Suara.com - Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat blunder hingga menjadi sorotan publik.
Terbaru, Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.
Surat perintah tugas dengan kop surat Sekretariat Kabinet RI tersebut viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Dalam surat tersebut, Aminuddin Ma'ruf memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan khusus dengannya.
Pertemuan tersebut membahas kemelut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar pada Jumat (6/11/2020) kemarin.
Banyak pihak mempermasalahkan surat tersebut lantaran dianggap telah melanggar kewenangan tugas seorang stafsus.
Salah satu kritikan pedas datang dari ahli hukum tata negara Refly Harun yang mengupas blunder Aminuddin Ma'ruf di kanal YouTube-nya.
Menurut Refly, tidak sepantasnya seorang stafsus mengeluarkan surat perintah apalagi kepada pihak eksternal. Akan lebih etis, menurut Refly, jika stafsus tersebut membuat surat undangan.
"Secara teoritis stafsus seharusnya tidak mengeluarkan surat apapun keluar, karena dia bersifat perseorangan bukan kelembagaan. Kecuali staf khusus itu dilembagakan, ada koordinatornya, itu pun sebenarnya tidak bisa juga mengeluarkan surat yang bersifat eksternal. Jadi kalau mereka mau mengadakan kegiatan-kegiatan seperti itu, undangan bisa saja," terang Refly.
Baca Juga: Gatot Tak Datang ke Istana Alasan Corona, Tapi Gencar Gelar Deklarasi KAMI
Ia menambahkan, surat perintah itu tidak mungkin dikeluarkan bahkan jika dilakukan oleh Presiden.
"Kalau memerintahkan luar biasa. Bagaimana mungkin, Presiden Jokowi saja tidak bisa memerintahkan ketua dewan mahasiswa se-Indonesia untuk hadir di Istana," imbuh Refly.
Dengan demikian, Refly berharap agar kesalahan stafsus Aminuddin Ma'ruf itu bisa menjadi pelajaran bagi banyak pihak.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Apa itu Panda Bond? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo