Suara.com - Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat blunder hingga menjadi sorotan publik.
Terbaru, Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.
Surat perintah tugas dengan kop surat Sekretariat Kabinet RI tersebut viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Dalam surat tersebut, Aminuddin Ma'ruf memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan khusus dengannya.
Pertemuan tersebut membahas kemelut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar pada Jumat (6/11/2020) kemarin.
Banyak pihak mempermasalahkan surat tersebut lantaran dianggap telah melanggar kewenangan tugas seorang stafsus.
Salah satu kritikan pedas datang dari ahli hukum tata negara Refly Harun yang mengupas blunder Aminuddin Ma'ruf di kanal YouTube-nya.
Menurut Refly, tidak sepantasnya seorang stafsus mengeluarkan surat perintah apalagi kepada pihak eksternal. Akan lebih etis, menurut Refly, jika stafsus tersebut membuat surat undangan.
"Secara teoritis stafsus seharusnya tidak mengeluarkan surat apapun keluar, karena dia bersifat perseorangan bukan kelembagaan. Kecuali staf khusus itu dilembagakan, ada koordinatornya, itu pun sebenarnya tidak bisa juga mengeluarkan surat yang bersifat eksternal. Jadi kalau mereka mau mengadakan kegiatan-kegiatan seperti itu, undangan bisa saja," terang Refly.
Baca Juga: Gatot Tak Datang ke Istana Alasan Corona, Tapi Gencar Gelar Deklarasi KAMI
Ia menambahkan, surat perintah itu tidak mungkin dikeluarkan bahkan jika dilakukan oleh Presiden.
"Kalau memerintahkan luar biasa. Bagaimana mungkin, Presiden Jokowi saja tidak bisa memerintahkan ketua dewan mahasiswa se-Indonesia untuk hadir di Istana," imbuh Refly.
Dengan demikian, Refly berharap agar kesalahan stafsus Aminuddin Ma'ruf itu bisa menjadi pelajaran bagi banyak pihak.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat
-
Pemegang Kupon Siap-siap, Medco Energi Mau Lunasi Obligasi Rp600 Miliar
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari