Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan kesedihannya melihat banyaknya pegawai senior KPK yang mengundurkan diri satu per satu dari kantor itu. Alasannya, karena KPK sekarang tak lagi sama dengan KPK yang dulu.
Melalui cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan perubahan yang terjadi di tubuh KPK membuat para pejuang memilih untuk pergi dan berjuang di medan yang lain.
"Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang 'perubahan' membuat pejuang satu persatu pergi," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Novel mempertanyakan nasib KPK selanjutnya yang telah ditinggal banyak pegawai senior. Ia berharap masih ada harapan untuk bisa menyelamatkan marwah KPK.
"Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," tutur Novel.
Sementara itu, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan kesedihannya saat mengetahui ada pegawai senior KPK yang memutuskan untuk mundur diri.
"Hari ini ada kabar. Seorang sahabat di KPK mengundurkan diri. Ia pamit setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK," ungkap Febri.
Febri sendiri telah lebih dulu memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut dan mendirikan kantor hukum persama aktivis Indonesian Corruptiopn Watch Donal Fariz.
Ia memberikan dukungan dan selamat kepada rekan-rekan sejawat di KPK yang memutuskan untuk mundur.
Baca Juga: Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Febri mengajak mereka kembali berjuang memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
"Sampai berjumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam, untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK," tutur Febri.
Pelemahan KPK
Pemerintah resmi merevisi UU KPK baru pada 17 September 2019 menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perubahan UU KPK tersebut dinilai semakin melemahkan fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satu peraturan yang disoroti adalah perubahan status kepegawaian para pegawai KPK. Pegawai KPK kini berubah status menjadi seorang PNS yang tunduk pada aturan pemerintah pusat, padahal sebelumnya KPK merupakan lembaga independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu