Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan kesedihannya melihat banyaknya pegawai senior KPK yang mengundurkan diri satu per satu dari kantor itu. Alasannya, karena KPK sekarang tak lagi sama dengan KPK yang dulu.
Melalui cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan perubahan yang terjadi di tubuh KPK membuat para pejuang memilih untuk pergi dan berjuang di medan yang lain.
"Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang 'perubahan' membuat pejuang satu persatu pergi," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Novel mempertanyakan nasib KPK selanjutnya yang telah ditinggal banyak pegawai senior. Ia berharap masih ada harapan untuk bisa menyelamatkan marwah KPK.
"Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," tutur Novel.
Sementara itu, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan kesedihannya saat mengetahui ada pegawai senior KPK yang memutuskan untuk mundur diri.
"Hari ini ada kabar. Seorang sahabat di KPK mengundurkan diri. Ia pamit setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK," ungkap Febri.
Febri sendiri telah lebih dulu memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut dan mendirikan kantor hukum persama aktivis Indonesian Corruptiopn Watch Donal Fariz.
Ia memberikan dukungan dan selamat kepada rekan-rekan sejawat di KPK yang memutuskan untuk mundur.
Baca Juga: Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Febri mengajak mereka kembali berjuang memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
"Sampai berjumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam, untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK," tutur Febri.
Pelemahan KPK
Pemerintah resmi merevisi UU KPK baru pada 17 September 2019 menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perubahan UU KPK tersebut dinilai semakin melemahkan fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satu peraturan yang disoroti adalah perubahan status kepegawaian para pegawai KPK. Pegawai KPK kini berubah status menjadi seorang PNS yang tunduk pada aturan pemerintah pusat, padahal sebelumnya KPK merupakan lembaga independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris