Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan kesedihannya melihat banyaknya pegawai senior KPK yang mengundurkan diri satu per satu dari kantor itu. Alasannya, karena KPK sekarang tak lagi sama dengan KPK yang dulu.
Melalui cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan perubahan yang terjadi di tubuh KPK membuat para pejuang memilih untuk pergi dan berjuang di medan yang lain.
"Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang 'perubahan' membuat pejuang satu persatu pergi," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Novel mempertanyakan nasib KPK selanjutnya yang telah ditinggal banyak pegawai senior. Ia berharap masih ada harapan untuk bisa menyelamatkan marwah KPK.
"Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," tutur Novel.
Sementara itu, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan kesedihannya saat mengetahui ada pegawai senior KPK yang memutuskan untuk mundur diri.
"Hari ini ada kabar. Seorang sahabat di KPK mengundurkan diri. Ia pamit setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK," ungkap Febri.
Febri sendiri telah lebih dulu memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut dan mendirikan kantor hukum persama aktivis Indonesian Corruptiopn Watch Donal Fariz.
Ia memberikan dukungan dan selamat kepada rekan-rekan sejawat di KPK yang memutuskan untuk mundur.
Baca Juga: Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Febri mengajak mereka kembali berjuang memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
"Sampai berjumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam, untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK," tutur Febri.
Pelemahan KPK
Pemerintah resmi merevisi UU KPK baru pada 17 September 2019 menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perubahan UU KPK tersebut dinilai semakin melemahkan fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satu peraturan yang disoroti adalah perubahan status kepegawaian para pegawai KPK. Pegawai KPK kini berubah status menjadi seorang PNS yang tunduk pada aturan pemerintah pusat, padahal sebelumnya KPK merupakan lembaga independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap