Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan kesedihannya melihat banyaknya pegawai senior KPK yang mengundurkan diri satu per satu dari kantor itu. Alasannya, karena KPK sekarang tak lagi sama dengan KPK yang dulu.
Melalui cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan perubahan yang terjadi di tubuh KPK membuat para pejuang memilih untuk pergi dan berjuang di medan yang lain.
"Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang 'perubahan' membuat pejuang satu persatu pergi," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Novel mempertanyakan nasib KPK selanjutnya yang telah ditinggal banyak pegawai senior. Ia berharap masih ada harapan untuk bisa menyelamatkan marwah KPK.
"Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," tutur Novel.
Sementara itu, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga mengungkapkan kesedihannya saat mengetahui ada pegawai senior KPK yang memutuskan untuk mundur diri.
"Hari ini ada kabar. Seorang sahabat di KPK mengundurkan diri. Ia pamit setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK," ungkap Febri.
Febri sendiri telah lebih dulu memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut dan mendirikan kantor hukum persama aktivis Indonesian Corruptiopn Watch Donal Fariz.
Ia memberikan dukungan dan selamat kepada rekan-rekan sejawat di KPK yang memutuskan untuk mundur.
Baca Juga: Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Febri mengajak mereka kembali berjuang memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
"Sampai berjumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam, untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK," tutur Febri.
Pelemahan KPK
Pemerintah resmi merevisi UU KPK baru pada 17 September 2019 menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perubahan UU KPK tersebut dinilai semakin melemahkan fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satu peraturan yang disoroti adalah perubahan status kepegawaian para pegawai KPK. Pegawai KPK kini berubah status menjadi seorang PNS yang tunduk pada aturan pemerintah pusat, padahal sebelumnya KPK merupakan lembaga independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi