Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagai tersangka. Agusman juga langsung ditahan KPK pada Selasa (10/11/2020).
Agusman terbukti terlibat suap dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan kasus terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Keterlibatan Agusman diduga sebagai tangan kanan Bupati Labuhanbatu Kharuddin Syah untuk menyerahkan uang suap kepada Yaya Purnomo dan sejumlah pihak. Bupati syah pun kini juga sudah diringkus KPK dan ditahan.
Karyoto menjelaskan pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus atau DAK Tahun 2018 melalui Program e- Planning dengan total permohonan sebesar Rp504,7 miliar.
Untuk itu, Bupati Syah perintahkan Agusman Sinaga untuk mengatur pertemuan dengan Yaya Poernomo dan Rifa Surya di Jakarta.
"Guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Yaya Poernomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima," ucap Karyoto.
Setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mulai menerima sejumlah uang dari Bupati Syah melalui anak buahnya Agusman.
"Diduga Yaya Purnomo menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Cecar Aktor Lawas Rudy Soal Akte Tanah
Kemudian, pemberian uang dilakukan kembali Bupati Syah sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Selanjutnya, menitipkan kembali uang melalui Agusman sebesar SGD 90 ribu secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275*** itu atas nama tersangka Puji Suhartono.
Dalam pemberian uang Bupati Syah itu, selalu melalui Agusman kepada Yaya Purnomo. Dimana proses penyerahan uang pun kebanyakan dilakukan di Jakarta.
"Ini setelah dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ungkap Karyoto
Karyoto menyebut guna proses penyidikan selanjutnya, KPK menahan Agusman selama 20 hari pertama. Terhitung, hari ini, 12 November hingga 1 Desember 2020.
Agusman akan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK Cabang K-4, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya Agusman dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja
-
Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua