Suara.com - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca penyambutan Habib Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, pemerintah melalui satgas Covid-19 seharusnya pro aktif memeriksa mereka. Demikian juga pendukung Habib Rizieq juga harus aktif memeriksakan diri karena telah menghadiri acara yang berisiko terjadi penularan virus.
"Untuk penjemputnya harusnya juga melakukan kalau sekarang ini, ditest untuk kehati-hatian, karena mereka sudah hadir dalam suatu event yang berisiko, keramaian, setidaknya dua minggu itu juga dipantau dan melapor jika ada gejala yang mengarah ke indikasi covid-19, ini tidak pandang bulu," kata epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Terutama Habib Rizieq, dia wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di Jakarta dan selama itu pula harus diawasi tenaga kesehatan.
Hasil tes PCR di Arab Saudi yang dijadikan pedoman Habib Rizieq bebas dari corona, hanyalah bersifat sementara karena selama perjalanan, khususnya sejak dari bandara Cengkareng sampai Petamburan, memiliki potensi terpapar virus.
"Selama karantina juga idealnya ada testing juga, misalnya dengan rapid test antigen, biasanya di negara maju 12 hari pertama ada tes, nanti hari ke 48 juga ada tes," kata Dicky.
Karantina kesehatan selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang ditandantangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika mengacu pada surat itu, Habib Rizieq yang baru tiba dari Arab Saudi harus mengisi Electronic Health Alert Card setelah mendarat di bandara. Kemudian mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan sejumlah protokol kesehatan lainnya.
Meskipun Habib Rizieq sudah memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dia mesti tetap memvalidasi dokumen, mengantri di area imigrasi, dan baru setelah itu melanjutkan perjalanan.
Habib Rizieq tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk
Namun, Habib Rizieq ternyata tetap mengikuti sejumlah acara, seperti memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) pagi.
Siangnya, dia mengunjungi PondoK Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT 5, RW 4, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk meletakan batu pertama pembangunan masjid.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik