Suara.com - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca penyambutan Habib Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, pemerintah melalui satgas Covid-19 seharusnya pro aktif memeriksa mereka. Demikian juga pendukung Habib Rizieq juga harus aktif memeriksakan diri karena telah menghadiri acara yang berisiko terjadi penularan virus.
"Untuk penjemputnya harusnya juga melakukan kalau sekarang ini, ditest untuk kehati-hatian, karena mereka sudah hadir dalam suatu event yang berisiko, keramaian, setidaknya dua minggu itu juga dipantau dan melapor jika ada gejala yang mengarah ke indikasi covid-19, ini tidak pandang bulu," kata epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Terutama Habib Rizieq, dia wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di Jakarta dan selama itu pula harus diawasi tenaga kesehatan.
Hasil tes PCR di Arab Saudi yang dijadikan pedoman Habib Rizieq bebas dari corona, hanyalah bersifat sementara karena selama perjalanan, khususnya sejak dari bandara Cengkareng sampai Petamburan, memiliki potensi terpapar virus.
"Selama karantina juga idealnya ada testing juga, misalnya dengan rapid test antigen, biasanya di negara maju 12 hari pertama ada tes, nanti hari ke 48 juga ada tes," kata Dicky.
Karantina kesehatan selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang ditandantangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika mengacu pada surat itu, Habib Rizieq yang baru tiba dari Arab Saudi harus mengisi Electronic Health Alert Card setelah mendarat di bandara. Kemudian mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan sejumlah protokol kesehatan lainnya.
Meskipun Habib Rizieq sudah memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dia mesti tetap memvalidasi dokumen, mengantri di area imigrasi, dan baru setelah itu melanjutkan perjalanan.
Habib Rizieq tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk
Namun, Habib Rizieq ternyata tetap mengikuti sejumlah acara, seperti memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) pagi.
Siangnya, dia mengunjungi PondoK Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT 5, RW 4, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk meletakan batu pertama pembangunan masjid.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan