Suara.com - Pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19 menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat demi mencegah penularan virus corona. Di Jakarta, sampah masker sekali pakai yang dibuang warga jumlahnya mencapai 860 kilogram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andono Warih mengatakan penggunaan masker sekali pakai terbilang tinggi. Hal ini menjadi perhatiannya karena jenis masker bekas termasuk dalam limbah infeksius di masa pandemi ini.
"Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859.71 kilogram," ujar Andono kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Andono mengatakan, masker bekas ini tak bisa ditangani seperti sampah biasa lainnya. Karena itu pihaknya harus mengelompokannya sendiri agar tak ada penyebaran Covid-19.
"Untuk memutus rantai penularan Covid-19 lebih jauh lagi maka masker-masker limbah rumah tangga tersebut kami tangani," jelasnya.
Dalam penanganannya, petugas kebersihan melakukan pemilahan dan penggumpulan limbah infeksius dari rumah tangga seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.
Tak hanya itu, petugas yang melakukan penanganan sampah masker bekas sekali pakai ini didukung dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Karena masker ini termasuk limbah infeksius Dinas LH bekerjasama dengan pihak Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pemusnahannya dengan cara diinsinerasi," tuturnya.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 Mesti Aktif Tracing ke Habib Rizieq dan Pengikutnya
-
Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk
-
Hasil Tracing, 10 Orang dari Kantor Kemenag Indramayu Positif Covid-19
-
Epidemiolog: Hasil PCR Cuma Sementara, Rizieq Shihab Wajib Isolasi 14 Hari
-
Tunggu Hasil Tes Covid-19, Seorang Pria Meninggal di Toilet RS
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina