Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah. Regulasi ini diterbitkan seiring dengan melandainya kasus corona di ibu kota.
Semenjak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota, angkan penambahan pasien corona harian mulai menurun. Padahal bulan September lalu, angkanya selalu di atas 1.000 pasien setiap harinya.
Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan protokol Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Aturan ini diteken oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana tanggal 6 November lalu.
Aturan ini berisi berbagai ketentuan yang harus diterapkan saat pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi saat sekolah kembali dibuka adalah seperti mengatur jadwal masuk bagi pelajar demi pengurangan kapasitas. Tiap siswa dibagi kelompok sesuai dengan mata pelajarannya.
Lalu ada juga ketentuan yang mengharuskan sekolah wajib menambah tenaga kebersihannya. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah sekolah.
"Jarak antara orang duduk dan berdiri adalah 1,5 meter," kata Nahdiana dalam aturan itu yang dikutip Jumat (13/11/2020).
Selain itu pihak sekolah juga harus memberikan penanda jarak, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga tim medis siap tanggap jika ada warga sekolah yang merasakan gejala Covid-19. Pembersihan dengan desinfektan juga harus dilakukan secara rutin di tiap ruangan gedung sekolah.
Selama belajar, siswa juga harus mengenakan masker yang sesuai standar kesehatan. Tempat duduk antara siswa juga harus dibatasi 1,5 meter.
Baca Juga: Pulang Dari Batam, Ketua DPRD Anambas Positif Covid-19
"Pendidik wajib menggunakan sarung tangan dan face shield transparan," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kabid SMP-SMA Disdik DKI Muhammad Husin, mengatakan terbitnya aturan ini bukan berarti sekolah akan segera dibuka. Nantinya jika pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan, maka akan ada pengumuman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya.
"Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka. Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yg mengatur hal tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pulang Dari Batam, Ketua DPRD Anambas Positif Covid-19
-
Pendaftar Membludak, Bantuan UMKM Dibuka Kembali Tahun Depan
-
Masuk Limbah Infeksius, Jakarta Musnahkan 860 Kilogram Sampah Masker
-
Paus Fransiskus Sediakan Tes Covid-19 Gratis untuk Gelandangan di Vatikan
-
Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal