Suara.com - Tommy Sumardi, rekan terdakwa Djoko Tjandra sempat disemprot hakim dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Di hadapan majelis hakim, Tommy awalnya mengaku tidak mengetahui perihal urusan surat jalan palsu. Namun, dia sempat menyebut jika Irjen Napoleon Bonaparte mengirim bukti surat palsu mengenai red notice Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis.
Tommy bercerita mengenai permintaan Djoko Tjandra untuk mengecek status red notice kepada pihak Mabes Polri. Lantas, dia menghubungi Prasetijo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sosok Prasetijo sudah dikenal Tommy sejak lama. Berkenaan dengan itu, Prasetijo mengajak Tommy bertemu koleganya di Polri, yakni Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Selanjutnya, pertemuan antara Tommy dan Napoleon berlangsung beberapa kali. Tommy mengatakan, red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terbuka.
Hakim anggota Lingga Setiawan yang kurang paham dengan jawaban Tommy langsung bertanya. Dalam hal ini, kata dari terbuka dalam pemahaman Tommy seperti apa.
"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?," tanya Lingga.
Tommy pun menjawab jika dirinya tidak mengetahui perihal red notice yang dimaksud. Mendengar hal tersebut, nada Lingga meninggi dan kembali bertanya pada Tommy.
"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu tidak masalah red notice yang diurus sama Anita dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya Lingga lagi.
Baca Juga: Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu
"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya [Djoko Tjandra] sudah terhapus," jawab Tommy.
Selanjutnya, Tommy mengatakan jika ia tidak melapor pada Djoko Tjandra terkait informasi tersebut. Namun, beberapa waktu berselang, dia menyerahkan uang senilai Rp. 7 miliar dari Djoko kepada Napoleon.
Hakim kemudian mencecar Tommy lagi terkait bukti yang menyatakan jika nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari red notice. Kepada hakim, Tommy menjawab jika bukti tersebut adalah surat pemberitahuan kepada Imigrasi -- dan Djoko Tjandra berkata jika surat tersebut palsu.
"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau red notice sudah terbuka?," tanya Lingga.
"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," sebut Tommy.
Tommy mengaku, dia tidak mengetahui pemahaman palsu yang dikemukakan oleh Djoko Tjandra. Selanjutnya, dia langsung melapor ke Prasetijo terkait bukti palsu tersebut.
"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutur Tommy.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Tag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?