Suara.com - Sesuai dengan arahan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata regulasi yang efektif.
"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Kemensos, Hartono Laras, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jawa Tengah, bertema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos sampai Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos diantaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian, total 119 Permensos yang akan tersisa.
"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut, terdapat dua isu kursial, yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)," kata Hartono.
Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako, mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program Atensi, yang akan mencakup proses rehabilitasi sosial.
Menurut Hartono, Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.
"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," katanya.
Selain membahas penyederhanaan Permensos, rakor juga membahas advokasi hukum yang bertujuan untuk menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum dan mitigasi hukum di lingkungan Kemensos, misalnya terkait pengelolaan aset Kemensos dan masalah hukum lainnya.
Rakor menghadirkan empat narasumber, yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: 587 Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan dari Kemensos
Adapun peserta rakor sebanyak 66 orang, yang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya
-
Mensos Targetkan Penyaluran Bansos Tunai di Sumut Selesai Tahun Ini
-
Di Tanah Leluhurnya, Mensos Beri Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Tokoh Agama
-
Pastikan Bantuan Sampai ke Masyarakat, Mensos Kunjungi Kampung Halamannya
-
Kemensos dan BPS Perbarui Data Penduduk Miskin, Selesai Juli 2021
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung