Suara.com - Sesuai dengan arahan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata regulasi yang efektif.
"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Kemensos, Hartono Laras, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jawa Tengah, bertema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos sampai Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos diantaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian, total 119 Permensos yang akan tersisa.
"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut, terdapat dua isu kursial, yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)," kata Hartono.
Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako, mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program Atensi, yang akan mencakup proses rehabilitasi sosial.
Menurut Hartono, Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.
"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," katanya.
Selain membahas penyederhanaan Permensos, rakor juga membahas advokasi hukum yang bertujuan untuk menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum dan mitigasi hukum di lingkungan Kemensos, misalnya terkait pengelolaan aset Kemensos dan masalah hukum lainnya.
Rakor menghadirkan empat narasumber, yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: 587 Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan dari Kemensos
Adapun peserta rakor sebanyak 66 orang, yang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Dear Warga: Bansos Tunai Diperpanjang hingga 2021, Ini Besarannya
-
Mensos Targetkan Penyaluran Bansos Tunai di Sumut Selesai Tahun Ini
-
Di Tanah Leluhurnya, Mensos Beri Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Tokoh Agama
-
Pastikan Bantuan Sampai ke Masyarakat, Mensos Kunjungi Kampung Halamannya
-
Kemensos dan BPS Perbarui Data Penduduk Miskin, Selesai Juli 2021
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban
-
Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang
-
BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal
-
China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi