Suara.com - Potongan ceramah ulama KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau disapa Gus Baha tentang 'Berkah Adanya Lonte' menjadi perbincangan publik.
Ceramah tersebut dikaitkan dengan penyebutan lonte yang diucapkan oleh Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada artis Nikita Mirzani.
Banyak para simpatisan Rizieq Shihab menggunakan potongan ceramah Gus Baha tersebut untuk melegitimasi penyebutan lonte yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Dalam video tersebut, Gus Baha mengizinkan penyebutan lonte untuk melabeli perbuatan asusila seseorang dengan tujuan agar pekerjaan tersebut tidak ditiru.
Alumnus Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah asuhan KH Maimoen Zubair ini memulai ceramahnya dengan sebuah hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Dalam hadis tersebut, Allah tidak akan mencabut keberkahan di bumi sehingga orang-orang zalim tidak dikatakan itu suatu kezaliman.
Berikut potongan ceramah Gus Baha yang viral di media sosial, dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Senin (16/11/2020).
"Contoh paling mudah semoga kita dapat berkah dari contoh ini. Sebetulnya dalam etika Jawa, berkah kebenaran orang nakal harus dikatakan sundal atau lonte.
Itu kelontean dan kesundalan akan tabu terus, selama orang masih ngomong untuk lonte itu sundal, untuk WTS itu lonte atau sundal.
Baca Juga: Pantaskah Habib Rizieq Bahas Lonte saat Ceramah Maulid Nabi, Ini Kata PKPI
Menurut Gus Baha, suatu perbuatan yang salah tidak boleh dianggap biasa. Karena hal itu bisa berujung pada pembiaran.
Artinya apa, orang masih jijik atau merendahkan derajat mereka yang berprofesi sebagai lonte atau sundal. Dan ini baik bagi agama, bagi keberlangsungan moral. Karena masih ada yang menjijikkan proses yang salah.
Meskipun kita sebagai ulama, sebagai tokoh masyarakat tentu mereka tetap kita kasih ruang untuk taubat, juga kita kasih hak-hak martabatnya sebagai manusia. Tapi kita akan tetap bilang itu lonte atau apa."
Belum diketahui kapan dan dimana Gus Baha berceramah mengenai lonte, namun dalam ceramah tersebut istilah lonte tidak dikaitkan dengan seseorang.
Gus Baha hanya menafsirkan hadis sesuai kaidah secara umum.
Menurut Gus Baha, jika suatu perbuatan tercela tak lagi dianggap tabu, maka masyarakat akan acuh. Hal ini bisa berbahaya karena perbuatan asusila akan diabaikan dan dibiarkan tumbuh subur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok