Suara.com - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam Papua Menggugat, yang menggelar demonstrasi di Jakarta, Senin (16/11/2020), memprotes perlakuan diskriminatif polisi.
Massa memprotes perlakuan beda polisi terhadap aksi mereka kalau dibandingkan massa penjemut pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno - Hatta, 10 November lalu.
Untuk diketahui, Papua Menggugat menggelar aksi menolak Blok Wabu, otonomi khusus jilid II dan UU Copta Kerja.
John Tinmeva, peserta aksi, mengungkapkan rakyat di negeri Papua dilarang menggelar aksi oleh polisi setempat.
Hal itu dilegitimasi melalui maklumat Polda Papua atas alasan mencegah kerusuhan.
"Tapi ketika Habib Rizieq pulang dari Arab sana, tanpa masker, tanpa pengamanan, bebas mereka. Tapi rakyat Papua mengadakan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan MRP, ditutup, dikeluarkan maklumat oleh Polri Polda Papua. Apa ini negara adil? Negara hukum?" kata John saat berorasi.
Karenanya, John dan peserta aksi Papua Menggugat mempertanyakan kepada negara Indonesia apakah masih layak disebut sebagai negara hukum atau tidak.
"Sekarang Wamena, Paniai, Papua Barat sana mereka menyampaikan pendapat menolak otonomi khusus. Tapi tidak diterima. Apa ini negara hukum?"
Selain itu, John mengungkapkan, pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani yang oleh Komnas HAM diketahui pelakunya adalah TNI, erat terkait pembangunan Blok Wabu.
Baca Juga: Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
"Karena itu, kami menggelar aksi menolak Blok Wabu, menolak otsus karena telah gaga. UU Cipta Kerja juga turut memperpanjang konflik di Papua," tegasnya.
Maklumat Polda Papua
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pascaunjuk rasa anti-rasisme.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara, mengatakan maklumat yang diumumkan berisi enam poin.
Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta dapat memicu bentrok antara kelompok masyarakat.
Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Berita Terkait
-
Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
-
Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
-
Aksi Tolak Otsus Jilid II, Puluhan Warga Papua Long March ke Kemendagri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
-
Sambangi Korban Rumah Roboh Ciruas, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pendataan Ulang RTLH
-
Hadir di Acara Golkar, Pramono Anung Merasa Di Rumah Sendiri
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz