Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka YS ditangkap oleh Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 lalu di Klaten, Jawa Tengah.
"Modus operandinya yaitu YS membuat industri rumahan tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker. Kemudian dia meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tentunya tanpa izin edar," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Menurut Awi, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka YS mengaku telah memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal tersebut sejak 2018.
Selama beroperasi, setidaknya dia telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omzet antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta," ungkap Awi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka YS mencampur obat-obatan kimia yang diproduksinya dengan tepung maizena.
Sedangkan jamu-jamu tradisional yang semestinya tanpa bahan kimia justru dicampur obat-obatan.
"Obat yang harusnya campurannya bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena. Ada jamu-jamu yang harusnya tradisional ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexaminasol maupun paracetamol," ungkap Pipit.
Baca Juga: Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf
Atas perbuatanya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai Standar seperti yang dimaksud Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf
-
Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari
-
Kebakaran Kejagung, DPR Minta Kabareskrim Bergerak Cepat Cari Pelakunya
-
Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
-
Kabareskrim Tinjau Proses Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung RI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas