Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda. Sebanyak 34 unit sepeda diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka yakni berinisial ETB (31), RH alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Loreng (35). Kempat tersangka merupakan pelaku yang berperan sebagai pencuri.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AS alias Dede (39), E alias Endang (50), dan M (65) merupakan tersangka yang berperan sebagai penadah.
"Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurut Yusri, mereka biasa menjual sepeda hasil curian tersebut ke beberapa wilayah di Jawa. Harga yang mereka tawarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
"Ini yang kita dapat di TKP segini 34 sepeda, tapi yang dijual ini sudah cukup banyak. Ini masih kita dalami terus," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami harapkan kalau merasa pernah hilang silakan datang ke Jatanras Polda Metro Jaya bawa bukti-buktinya silakan diambil," pungkas Yusri.
Baca Juga: Polisi: Bagi Warga Merasa Pernah Kehilangan Sepeda Silakan Ambil di Polda
Berita Terkait
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Akan Buka Semua Bukti CCTV ke Keluarga
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan