Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan Frans Napitu, mahasiswa Uneversitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan korupsi yang dilakukan rektor kampusnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini masih memverifikasi laporan tersebut guna memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"KPK memastikan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut. Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali Fikri saat dihubungi Selasa (17/11/2020).
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal. Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19
Menurut Ali, bila ditemukan setidaknya dua alat bukti rektor Unnes terlibat praktik korupsi, KPK siap menindaklajutinnya sesuai aturan hukum.
"Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Ali.
Ali menegaskan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK. Maka itu, bila masyarakat mengetahui adanya dugaan korupsi diharapkan langsung melaporkan ke lembaga antirasuah untuk nantinya ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Frans setelah melaporkan dugaan korupsi ke KPK. Ia, malah mendapatkan sanksi dari pihak kampus. Frans pun dirumahkan selama enam bulan untuk dikembalikan ke orang tua.
Baca Juga: Setelah Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dihukum Diduga Terlibat OPM
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya seperti dilansir Antara di Semarang, Senin (16/11/2020).
KPK Angkat Bicara
Waki Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi terhadap Frans Napitu, mahasiswa setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor kampus tersebut.
Menurutnya, sanksi dirumahkan selama enam bulan terhadap mahasiswa itu tak seharusnya dilakukan pihak kampus.
"KPK menyayangkan Rektor UNNES yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron dihubungi, Senin (16/11/2020) malam.
Berita Terkait
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Geger Ngigau Dipukuli, Polisi Sebut Mahasiswa Unnes Tewas Kecelakaan: Ditabrak Pemotor Ngebut!
-
Tewas Kecelakaan Dinilai Janggal, Mahasiswa Unnes Iko Juliant Ternyata Sempat Ngigau Takut Dipukuli
-
Misteri Kematian Iko Juliant Mahasiswa Unnes Usai Demo: Wajah Lebam dan Igauan 'Jangan Dipukuli'
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?