Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan eks Kadis PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset milik dua terpidana itu rencana akan dilelang. Keduanya telah dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018.
"Atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyek lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Adapun barang yang dilelang yakni:
Satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, Nopol : BK 1722 DS, tahun 2017 Nomor rangka: MA3NFG81SH0109680, Nomor Mesin: K12MN4242134. (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada), harga Limit Rp 79.730.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00.
Kemudian, Satu buah mobil Toyota Corolla Altis No.Pol.: BK 1009 JE tahun 2016 Nomor rangka MR053REH2G4102935, No Mesin 2ZR-X584070 beserta STNK dan BPKB asli.
Harga Limit Rp 148.695.000,00 dengan uang jaminan Rp 44.000.000,00.
Lelang akan diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding).
Temcana lelang akan diselenggarakan pada Kamis (19/11/2020). Adapun batas akhir penawaran pada pukul 15.00 Waktu Server (sesuai WIB). Untuk alamat Domain dapat mengakses https://www.lelang.go.id.
Seperti diketahui, Zulkarnain sudah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Zulkarnain juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
Kemudian, Zulkarnain jiga harus membayar uang oengganti mencapai Rp 5.9 miliar.
Sedangkan, Helman Herdady divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
-
Grace Batubara Kunjungi Istri-istri TNI dan Serahkan Bantuan Sosial
-
Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'