Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan eks Kadis PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset milik dua terpidana itu rencana akan dilelang. Keduanya telah dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018.
"Atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyek lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Adapun barang yang dilelang yakni:
Satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, Nopol : BK 1722 DS, tahun 2017 Nomor rangka: MA3NFG81SH0109680, Nomor Mesin: K12MN4242134. (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada), harga Limit Rp 79.730.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00.
Kemudian, Satu buah mobil Toyota Corolla Altis No.Pol.: BK 1009 JE tahun 2016 Nomor rangka MR053REH2G4102935, No Mesin 2ZR-X584070 beserta STNK dan BPKB asli.
Harga Limit Rp 148.695.000,00 dengan uang jaminan Rp 44.000.000,00.
Lelang akan diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding).
Temcana lelang akan diselenggarakan pada Kamis (19/11/2020). Adapun batas akhir penawaran pada pukul 15.00 Waktu Server (sesuai WIB). Untuk alamat Domain dapat mengakses https://www.lelang.go.id.
Seperti diketahui, Zulkarnain sudah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Zulkarnain juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
Kemudian, Zulkarnain jiga harus membayar uang oengganti mencapai Rp 5.9 miliar.
Sedangkan, Helman Herdady divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
-
Grace Batubara Kunjungi Istri-istri TNI dan Serahkan Bantuan Sosial
-
Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer