Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan eks Kadis PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset milik dua terpidana itu rencana akan dilelang. Keduanya telah dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018.
"Atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyek lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Adapun barang yang dilelang yakni:
Satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, Nopol : BK 1722 DS, tahun 2017 Nomor rangka: MA3NFG81SH0109680, Nomor Mesin: K12MN4242134. (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada), harga Limit Rp 79.730.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00.
Kemudian, Satu buah mobil Toyota Corolla Altis No.Pol.: BK 1009 JE tahun 2016 Nomor rangka MR053REH2G4102935, No Mesin 2ZR-X584070 beserta STNK dan BPKB asli.
Harga Limit Rp 148.695.000,00 dengan uang jaminan Rp 44.000.000,00.
Lelang akan diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding).
Temcana lelang akan diselenggarakan pada Kamis (19/11/2020). Adapun batas akhir penawaran pada pukul 15.00 Waktu Server (sesuai WIB). Untuk alamat Domain dapat mengakses https://www.lelang.go.id.
Seperti diketahui, Zulkarnain sudah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Zulkarnain juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
Kemudian, Zulkarnain jiga harus membayar uang oengganti mencapai Rp 5.9 miliar.
Sedangkan, Helman Herdady divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
-
Grace Batubara Kunjungi Istri-istri TNI dan Serahkan Bantuan Sosial
-
Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi