Suara.com - KPK memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan yang membantu pelarian eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.
"Mungkin dalam beberapa saat akan kami naikkan ke forum ekspose pimpinan. Bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang mmbantu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Karyoto menyebut tersangka baru ini nantinya dijerat bukan terkait kasus suap maupun gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
"Ini yang nanti beda dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran pasal 21 uu tipikor. Tunggu saja mungkin 2 atau 3 minggu lagi," ungkap Karyoto.
Karyoto menyebut KPK menetapkan tersangka baru ini berdasarkan pengumpulan alat bukti yang cukup. Adapun, kata Karyoto, tersangka ini bukan memiliki jabatan sebagai penegak hukum maupun diinstansi negara.
"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," tutup Karyoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Dumai Bakal Ditahan?
Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
-
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Dumai Bakal Ditahan?
-
KPK Usut Laporan Mahasiswa Frans Napitu soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes
-
KPK Sayangkan Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes Dikembalikan ke Orang Tua
-
Mahasiswa Laporkan Rektor Dijatuhi Sanksi, KPK: Harusnya Dapat Penghargaan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029