Suara.com - Hari ini, Rabu (18/11/2020) Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, drumer band Superman is Dead.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, hakim perlu sangat hati-hati dalam memutus kasus Jerinx. Sebab IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, sehingga terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan, sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menurut ICJR, Jerinx merupakan seorang musisi juga seorang aktivis yang mendedikasikan dirinya menjadi penyambung aspirasi publik khususnya mereka yang suaranya tidak didengar oleh penguasa. Tak hanya mengkritik, namun ia juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan sejak Mei 2020 hingga sekarang, bahkan pada saat Jerinx ditahan sekalipun kegiatan bagi-bagi pangan masih terus berjalan.
Salah satu kebijakan yang dikritik keras oleh Terdakwa Jerinx terkait dengan tata kelola Covid-19 adalah kebijakan paksa rapid test yang digunakan syarat administrasi untuk memperoleh layanan kesehatan. Banyak ahli yang sudah menyatakan bahwa rapid test yang sekarang dijadikan syarat administrasi untuk seseorang bepergian ataupun syarat layanan kesehatan menimbulkan dampak negatif.
Misalnya pemberitaan ibu hamil mengalami kesulitan untuk memperoleh layanan persalinan karena harus memenuhi prosedur rapid test yang harganya cenderung mahal. Bahkan juga terdapat kasus bayi dalam kandungan yang harus meninggal karena lambat diberikan layanan karena adanya kewajiban test ini.
"Bahwa pada saat Terdakwa Jerinx sudah ditahan pun kejadian Ibu hamil kesulitan memperoleh layanan yang mengakibatkan bayinya meninggal masih terjadi. Hal ini lah yang kemudian dipertanyakan oleh terdakwa Jerinx dalam unggahannya di Instagram pada 13 Juni 2020," kata Erasmus dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.
"Dan terdakwa pertanyakan pada akun resmi IDI @ikatandokterindonesia, Terdakwa Jerinx meminta penjelasan IDI, yang jelas memiliki power untuk mengubah kebijakan atas dasar latar belakang keahlian yang bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Namun pada 16 Juni 2020 terdakwa justru dilaporkan ke kepolisian. Padahal apa yang dipertanyakan Jerinx menjadi diskursus publik. Kewajiban rapid test untuk syarat administrasi berbagai kegiatan diganti dalam kebijakan, misalnya sebagai syarat untuk berpergian diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 pada Juli 2020, pun juga dibuat kebijakan Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Juli 2020.
Dengan demikian, kata Erasmus, jelas diskursus tentang kebijakan rapid test adalah kepentingan publik yang seharusnya pendapat dan ekspresi atas hal ini dilindungi. Dakwaan terhadap Jerinx tidak perlu. Terlalu Jauh untuk menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT
Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya.
"Hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum, jelas dalam persidangan, yang dituju oleh terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test," terangnya.
Selain itu hakim harus berhati-hati dengan logika Jaksa Penuntut Umum atau JPU, maka akan timbul pertanyaan, apakah nantinya bila ada orang yang dianggap mengkritik atau dalam batasan tertentu menghina sebuah organisasi berbadan hukum dengan anggota yang spesifik pada golongan tertentu itu berarti telah menyampaikan ujaran kebencian pada golongan itu?
Seandainya ada kritik pada kebijakan Gubernur Bali, apakah artinya itu telah menghina masyarakat bali? Apakah kalau ada krtitik pada lembaga demokratis seperti NU atau Muhamaddiyah artinya menghina Islam? Apakah mengkritik kebijakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) artinya menghina agama kritsten protestan?
"Hakim harus sangat berhati-hati dan meluruskan kembali logika fatalistik dari Penuntut Umum tersebut," ujar Erasmus.
Oleh karena itu, lanjut Erasmus, ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat. Seharusnya dakwaan tersebut gugur, dalam tataran pokok perkara sekalipun.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jerinx sama sekali tidak memenuhi unsur yang dituntut oleh Penuntut Umum. Untuk itu kami meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan penuntut umum gugur ataupun memutus bebas Jerinx," tandasnya.
Berita Terkait
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 5 Fakta Terbaru yang Bikin Nyesek
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara