Suara.com - Belasan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan salah satunya sebagai pembuktian indepedensi hakim MK.
Uji formil tersebut sudah dilayangkan perwakilan kuasa hukum ke Gedung MK, pada Kamis (19/11/2020) sejak pukul 13.00 WIB.
Salah satu perwakilan pemohon gugatan, Gunawan mengatakan pengujian uji formil ini tidak hanya sekedar untuk menjegal UU Cipta Kerja saja, melainkan juga untuk menguji independensi MK.
"Ini ajang bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka independen atau tidak," kata Gunawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Gunawan megungkapkan, dengan adanya sejumlah aliansi seperti misalnya Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menolak mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK lantaran independensi hakim diragukan, justru menjadi sebuah keuntungan.
"Jadi kami justru merasa diuntungkan dengan tuntutan dari Gebrak dan lain-lain, yang menyatakan hakim MK tidak independen, karena pasti akan menjadi kontrol di dalam sini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gunawan dan pihaknya merasa yakin gugatan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, secara kasat mata saja masyarakat awam sudah bisa melihat bahwa UU Cipta Kerja secara formil sudah cacat hal itu ditunjukkan misalnya seperti kesalahan ketik hingga penambahan halaman.
"Sekarang ada yang sudah gampang dilihat, semua orang tahu itu ada masalahnya. Misalnya setelah disahkan, kenapa gonta ganti halaman. Atau ketika UU dikeluarkan nomor, ternyata ada yang salah pasal yang kemudian pemerintah dengan gampang bilang administrasi. Itu kan tidak bisa," tandasnya.
Gugatan Buruh
Baca Juga: Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker
Sebelumnya dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.
Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (3/11/2020).
Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.
Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.
"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," jelasnya.
Diteken Presiden
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Berita Terkait
-
Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
-
Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker
-
Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba
-
Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK
-
Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara