Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bakal mencatat usulan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
Meski begitu, sifatnya hanya sementara karena pemerintah tetap menginginkan jalur lain bagi masyarakat yang ingin UU Ciptaker diperbaiki.
Mahfud menjelaskan adanya tiga jalur, yakni uji materi yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi legislatif ke DPR dan penuangan peraturan penurunan lainnya. Sementara perppu yang dimaksud Mahfud ialah khusus pengaturan pidana di dalam UU Ciptaker.
Usulan perppu itu mulanya disampaikan profesor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. Eddy menganggap perppu mesti ada untuk memperbaiki pidana di dalam UU Ciptaker yang keliru.
"Oke, tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain sehingga ini nanti enggak akan selesai-selesai," kata Mahfud dalam sebuah acara daring yang diselenggarakan oleh Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama pada Selasa (17/11/2020).
"Oleh sebab itu, sementara ini perppu itu kita catat sebagai usul," tambahnya.
Tetapi di samping itu, Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah masih belum memikirkan opsi membuat perppu untuk perbaikan keseluruhan UU Ciptaker. Ketimbang membuat perppu, pemerintah telah menyiapkan tim kerja independen yang fungsinya bakal menampung pendapat masyarakat.
Segala masukan itu nantinya akan didiskusikan dan dileburkan ke dalam peraturan perundang-undangan turunan dari UU Ciptaker yakni seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun peraturan daerah (Perda).
"Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan."
Baca Juga: Mahfud MD hingga Anies Dinilai Gagap Hadapi Kepulangan Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aktor di Balik Demo Berbayar
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut