Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bakal mencatat usulan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
Meski begitu, sifatnya hanya sementara karena pemerintah tetap menginginkan jalur lain bagi masyarakat yang ingin UU Ciptaker diperbaiki.
Mahfud menjelaskan adanya tiga jalur, yakni uji materi yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi legislatif ke DPR dan penuangan peraturan penurunan lainnya. Sementara perppu yang dimaksud Mahfud ialah khusus pengaturan pidana di dalam UU Ciptaker.
Usulan perppu itu mulanya disampaikan profesor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. Eddy menganggap perppu mesti ada untuk memperbaiki pidana di dalam UU Ciptaker yang keliru.
"Oke, tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain sehingga ini nanti enggak akan selesai-selesai," kata Mahfud dalam sebuah acara daring yang diselenggarakan oleh Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama pada Selasa (17/11/2020).
"Oleh sebab itu, sementara ini perppu itu kita catat sebagai usul," tambahnya.
Tetapi di samping itu, Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah masih belum memikirkan opsi membuat perppu untuk perbaikan keseluruhan UU Ciptaker. Ketimbang membuat perppu, pemerintah telah menyiapkan tim kerja independen yang fungsinya bakal menampung pendapat masyarakat.
Segala masukan itu nantinya akan didiskusikan dan dileburkan ke dalam peraturan perundang-undangan turunan dari UU Ciptaker yakni seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun peraturan daerah (Perda).
"Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan."
Baca Juga: Mahfud MD hingga Anies Dinilai Gagap Hadapi Kepulangan Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta