Suara.com - Sebanyak 15 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/11/2020) siang ini.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, mereka datang diwakili oleh beberapa kuasa hukum sekira pukul 13.00 WIB. Belasan organisasi yang menggugat itu mewakili organisasi buruh, petani, nelayan dan masyarakat sipil.
Mereka datang kompak dengan pakaian batik. Sejumlah tumpukan berkas sebagai bahan pengajuan uji formil ini pun terlihat dibawa. Tumpukan berkas itu diangkut dengan menggunakan troli. Diperkirakan jika dihitung berat daro tumpukan berkas itu mencapai 2 kilogram.
Tebal berkas yang diperkirakan mencapai panjang 20 sentimeter itu ditaruh di atas meja.
Baca Juga: Kampusnya Diskusi UU Cipta Kerja dengan Menteri, Ketua BEM UGM Pilih Mundur
Mereka datang melayangkan gugatan lantaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap telah menyalahi aturan konstitusional terkait pembentukan perundang-undangan.
"Uji formil ini alasannya ada beberapa hal. Yang pertama terkait proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan misalnya paling gampang dilihat gunta-ganti pasal dan penambahan halaman seharusnya setelah disahkan tidak ada perubahan," kata Gunawan sebagai salah pemohon ditemui di MK
Gunawan mengungkapkan, selain itu alasan pihaknya melayangkan gugatan uji formil ke MK yakni ingin mempertanyakan Omnibus Law secara formil kegunaan dan metode.
"Jadi kita pertanyakan formilnya omnibus law itu secara posioning dan secara metode bagaimana. Karena di dalam perundangan di Indonesia itu tidak ada UU di atas UU semua UU sama kecuali kalau di atas ya Undang-undang Dasar," tuturnya.
"Keadaan cacat formil yang melekat pada UU Cipta Kerja tersebut tak pelak dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya," sambungnya.
Baca Juga: Berdasarkan Disertasinya Tahun 1993, Ini Saran Mahfud MD Soal Omnibus Law
Adapun 15 organisasi yang menggugat adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ).
baca juga
Komentar
Berita Terkait
-
Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK, KPU Solok Dituding Ciderai Demokrasi
-
Sabar Ki' 5 Bupati Terpilih di Sulsel Belum Bisa Dilantik
-
Optimis Menang di MK, Nofi Candra Siapkan Ratusan Bukti dan 90 Saksi
terpopuler
-
Dihina Gorila, Natalius Pigai: Rasis, Menteri Jokowi Tak Ada dari Papua!
-
Ya Allah! Kondisi Mbah Muntialah Lamongan Kurus Tinggal Tulang Begini
-
Kronologis JK Positif COVID-19, Sepekan Demam Akhirnya Divonis Kena Corona
-
Bandingkan Orang Jawa dan Sunda Ketika Bekerja, Pemuda Ini Panen Kecaman
-
Jarah Muatan Truk Tronton Terguling, 2 Wanita Ini Berakhir Memalukan