Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengurangi independensi MK.
"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak (Mengurangi independensi)," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Moeldoko pemberian penghargaan kepada hakim MK karena posisi Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menjalankan konsitusinya
"Karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita mereference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamdan Zoelva, dan beberapa yang lain. Sekali lagi bahwa presiden selaku Kepala Negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada para hakim MK sudah diatur dalam pasal 15 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut kata Moeldoko dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.
"Dan itu dijabarkan lagi dalam UU Nomor 5 darurat Tahun 1959, bahwa bintang RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. Itu harus dipegang teguh dulu," kata dia.
Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kata Moeldoko sudah melalui penilaian dan prosedur yang ada di Forum Dewan yang dibentuk presiden.
Adapun Forum Dewan diketuai Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mantan Panglima TNI Agus Suhartono, Meutia Hatta, Anhar Gonggong dan Sekretarisnya dari Sekretaris Militer.
Baca Juga: Tak Hadir tapi Tetap Terima Bintang Mahaputra, Rocky: Istana Di-prank Gatot
"Jadi tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar) pahlawan. Kita semua melihat latar belakang, alasan-alasan yang disampaikan, baru kita menentukan. Semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja. Ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Repubik Indonesia kepada 71 orang yang dianggap berjasa bagi negara di Istana Negara, Rabu (11/11/2020)
71 orang yang diberikan penghargaan termasuk di dalamnya ada para Hakim MK.
Para Hakim MK yang mendapat Bintang Mahaputera Adipradana yakni Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023 Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 Anwar Usman, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024 Aswanto.
Kemudian Hakim MK yang mendapat Bintang Mahaputera Utama yakni Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024,
Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025 Suhartoyo dan Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025 Manahan M.P. Sitompul.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga