Suara.com - Dirjen Bina Administarsi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang dianggap tidak netral di Pilkada 2020. Mereka disebut memberikan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu atau petahana.
Safrizal menuturkan, mereka yang terbukti memberikan dukungan ke salah satu paslon akan mendapat sanksi.
"Beberapa sudah dilaporkan di komisi ASN. Rekomendasinya bisa turun pangkat atau diberhentikan, lihat sebesar apa kesalahannya. Pokoknya nggak ada yang lolos asal dapat dibuktikan," kata Safrizal dalam diskusi Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, melalui webinar, Sabtu (21/11/2020).
Kemendagri kata Safrizal, juga sudah mendapatkan laporan dari komisi ASN terkait PNS di sejumlah daerah yang diduga tidak neteral.
"Jadi kami juga sudah disampaikan komisi ASN kalau ternyata ada laporan dari Bawaslu atau pelanggaran. Ini akan di proses di komisi ASN. Siapa saja yang sudah disampaikan ke Kemendagri kami perintahkan untuk memberhetikan tidak ada toleransi," ucap Safrizal.
Meski demikian, ia tidak mau membeberakan ASN mana saja yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN.
"Sejumlah laporan ada untuk detailnya belum tahu. Karena datanya ada Kepala SKPD, staf pejabat menengah itu semua ada laporan. Ini tengah di proses di Komisi ASN," tutup Safrizal.
Berita Terkait
-
Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia
-
Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas
-
Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri
-
Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?
-
Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor