Suara.com - Kubu Djoko Tjandra menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/11/2020). Sosok tersebut adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.
Dalam hal ini, Mudzakir memaparkan hal-hal mengenai pembuatan surat jalan palsu yang merujuk pada 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Dia berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menunjukkan surat palsu sebagaimana yang didakwakan -- sebab surat palsu itu seharusnya dijadikan barang bukti primer.
"Kalau doktrin hukum pidana adalah surat palsu, maka demikian kalau itu tidak ada surat palsu, atau dokumen arsip tidak ada, bagaimana buktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan," ungkap Mudzakir di ruang persidangan.
Merujuk pada Pasal 263 KUHP, papar Mudzakir, setiap pembuatan sebuah surat palsu, tentunya ada yang dinamakan surat yang asli. Artinya, ada sesuatu yang orisinil dan kemudian ada kegiatan pemalsuan.
"Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli," jelas dia.
"Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini loh surat palsu, dan ini loh surat yang dipalsukan," tambah Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan, jika perkara surat palsu hanya berdasar dari keterangan salah satu saksi, maka keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti pokok. Dia menyebut, Penuntut umum harus menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan itu.
"Keterangan saksi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu. Objek utama ini harus ada surat palsu, tanda tangan asli juga harus ada," jelas Mudzakir.
Dengan demikian, dalam proses pembuktian yang mempunyai ketentuan primer, harus ada bukti surat asli -- yang kemudian dipalsukan. Sehingga, suatu hal yang disebut sebagai surat palsu bisa dikuatkan dengan alat bukti yang lain.
Baca Juga: Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Hadirkan Saksi Ahli dari UII
"Atas dasar itu maka dalam proses pembuktian yang miliki ketentuan primer itu ada (surat) asli, sehingga dengan demikian surat tadi akan dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ucapnya.
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 263 ayat 2 KUHP:
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius