Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Selasa (24/11/2020) hari ini. Adapun agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, para terdakwa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"(Rencana sidang) Nanti jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan.
Dari kubu Djoko Tjandra, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Sementara itu, kubu Prasetijo akan menghadirkan pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki.
Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020) lalu. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi secara virtual -- tidak datang ke ruang sidang. Sosok yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana Choirul Huda.
Tak hanya itu, pengajuan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat mengambil keterangan Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS
-
Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat
-
Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo
-
Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir
-
Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara