Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengulas kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terutama dalam menangani pandemi Covid-19.
Kritiknya itu ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/11/2020) malam, saat Arteria Dahlan berdebat dengan Politisi Gerindra Fadli Zon.
Keduanya beradu argumen sampai Arteria Dahlan memotong pembicaraan Fadli Zon dengan pertanyaan "Apa yang sudah dilakukan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta?".
Perdebatan itu diawali dengan pernyataan Arteria Dahlan yang merasa sedih lantaran energi anak bangsa terforsir untuk isu yang menurutnya tidak layak dibesar-besarkan.
"Jujur saya sedih, energi anak bangsa terfokus, terkuras untuk suatu isu atau permasalahan yang tidak perlu dipolemikkan. Bahkan Pak Karni membuat satu judul acara hari ini: 'Bisakah Pak Anies Dicopot?' Ya bisa, tapi bukan karena instruksi Pak Tito Karnavian atau Mendagri," ujar Arteria Dahlan dikutip Suara.com dari tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club.
Dia menambahkan, dicopot bukanlah kata hukum karena seharusnya kata itu tidak dipakai saat menurunkan suatu pejabat.
"Dicopot bukan diksi hukum, kita punya yang namanya impeachment atau pemakzulan," sambungnya.
Arteria lantas mengomentari instruksi Mendagri yang akhir-akhir ini banyak dibahas publik. Dia dengan tegas mengatakan, instruksi Tito Karnavian tersebut sejatinya merupakan langkah agar pemerintah bisa segera melakukan tugas terpadu perihal penanganan Covid-19, bukan untuk menurunkan suatu pejabat.
"Jujur, kita paham instruksi Mendagri itu substansi bukan copot gubernur, bukan karena Pak Jokowi gerah," ucap Arteria.
Baca Juga: Anggarannya Sudah Ada, Bansos Corona DKI Tahun Depan Dilanjutkan
Menurutnya, instruksi itu adalah langkah cepat dan tepat agar bisa melakukan tugas terpadu karena selama ini ada ruang kosong yang belum bisa dilaksanakan.
Perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian, Arteria Dahlan mengaku sah-sah saja. Bahkan menurutnya pemanggilan itu baik lantaran bisa memperjelas permasalahan yang ada.
"Saya pikir kalau hanya dipanggil mau 9 jam, 20 jam, ya gak apa. Justru kalau dipanggil klarifikasinya bisa paripurna. Lebih bagus apalagi Pak Anies Baswedan itu Kepala Gugus Tugas Daerah," bebernya.
Setelah memaparkan argumennya, Arteria Dahlan mendapat tanggapan pedas dari Fadli Zon.
"Saya kira yang disampaikan Arteria Dahlan itu normatif. Hanya membacakan aturan, tidak di dalam sebuah konteks politik dan penegakan hukum. Ini semua kan baru terjadi setelah kedatangan Habib Rizieq, setelah kemudian ada Pak Anies Baswedan datang ke sana baru ribut," sergah Fadli Zon.
Tidak terima, Arteria menimpalinya dengan menyarankan agar Fadli Zon membaca seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya