- Penyidik Jampidsus tidak menutup kemungkinan memanggil vendor laptop dalam dugaan korupsi digitalisasi Kemendikbudristek.
- Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,18 triliun ini menjerat Nadiem Makarim dan beberapa terdakwa lainnya.
- Kerugian negara berasal dari pengadaan TIK tidak sesuai perencanaan dan pembelian CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa para vendor laptop dalam dugaan kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook bagi para siswa agar tetap dapat mengakses pendidikan selama pandemi Covid-19.
“Kita tidak langsung tutup kemungkinannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Saat ini, lanjut Syarief, pihaknya masih melakukan pemantauan jalannya persidangan guna memperoleh fakta hukum baru.
Sehingga, apabila terdapat hal baru yang terungkap, penyidik akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami lagi memantau hasil-hasil persidangan ya. Jadi hasil persidangan dan juga memang selama itu buktinya langsung kuat, langsung bisa langsung kita lakukan penyidikan,” ucap Syarief.
Nadiem Makarim sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.
Modus operandi yang diduga dilakukan yakni pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM
Secara terperinci, kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
Pertama, Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.
Kedua, sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB tersebut disebut sebagian besar berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Dear Persija Jakarta, Jangan Buru-buru Angkut Ivar Jenner
-
Mending Mazda 2 atau Yaris Bakpao? Duo Hatchback yang Cocok untuk Anak Kuliah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya