News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:11 WIB
Arsip - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Baca 10 detik
  • Penyidik Jampidsus tidak menutup kemungkinan memanggil vendor laptop dalam dugaan korupsi digitalisasi Kemendikbudristek.
  • Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,18 triliun ini menjerat Nadiem Makarim dan beberapa terdakwa lainnya.
  • Kerugian negara berasal dari pengadaan TIK tidak sesuai perencanaan dan pembelian CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa para vendor laptop dalam dugaan kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

Dalam perkara ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook bagi para siswa agar tetap dapat mengakses pendidikan selama pandemi Covid-19.

“Kita tidak langsung tutup kemungkinannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Saat ini, lanjut Syarief, pihaknya masih melakukan pemantauan jalannya persidangan guna memperoleh fakta hukum baru.

Sehingga, apabila terdapat hal baru yang terungkap, penyidik akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami lagi memantau hasil-hasil persidangan ya. Jadi hasil persidangan dan juga memang selama itu buktinya langsung kuat, langsung bisa langsung kita lakukan penyidikan,” ucap Syarief.

Nadiem Makarim sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

Modus operandi yang diduga dilakukan yakni pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM

Secara terperinci, kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi ke dalam dua klaster.

Pertama, Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.

Kedua, sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB tersebut disebut sebagian besar berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More