- Disdik DKI Jakarta terbitkan SE Nomor e-0001/SE/2026 batasi penggunaan gawai saat jam pelajaran.
- Gawai seperti HP dan tablet harus dikumpulkan nonaktif di sekolah sebelum pelajaran dimulai.
- Kebijakan ini didukung DPRD sebagai upaya preventif mencegah distraksi dan dampak negatif internet.
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memperketat aturan bagi para siswa dengan membatasi penggunaan gawai atau handphone (HP) selama jam pelajaran berlangsung di sekolah.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kebijakan strategis otoritas pendidikan Jakarta tersebut langsung mendapatkan sokongan penuh dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki.
"Setuju ya, itu bagus sekali, sebuah ide yang cukup baik ya. Saya mengapresiasi keputusan untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar," ujar Subki di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Subki menilai pembatasan ini sangat krusial agar fokus peserta didik tidak terdistraksi oleh riuh rendah dunia maya saat guru sedang memaparkan materi di kelas.
Legislator Kebon Sirih tersebut juga menganggap regulasi ini merupakan tindakan preventif guna menekan dampak negatif internet, mulai dari perundungan siber hingga potensi paparan konten radikal.
"Paling nggak ini bagian dari sebuah upaya meminimalisir apa yang sudah terjadi. Karena tidak sedikit juga kan, seperti yang kasus di sekolah itu kan, dia ternyata dapetnya dari internet. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua," tegas Subki.
Terkait mekanisme teknis di lapangan, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet wajib dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.
Seluruh perangkat elektronik tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah sebelum pelajaran dimulai.
Baca Juga: Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum
Untuk urusan komunikasi darurat, para wali murid tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru Bimbingan Konseling (BK).
Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.
Meski aturan ini berlaku ketat di area sekolah, Subki mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak di luar pagar institusi pendidikan tetap menjadi tanggung jawab mutlak orang tua.
"Iya Dinas Pendidikan kan hanya punya kewenangan di lembaga-lembaga sekolah. Kalau di rumah, tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
-
SDN 01 Pondok Bambu Kebakaran, Semua Kelas Hangus Terbakar
-
Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps