Suara.com - Setelah resmi menyandang status tersangka, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo langsung ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Edhy Prabowo resmi ditahan mulai Rabu (24/11/2020) hingga (14/12/2020) di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia ditahan bersama empat orang tersangka lainnya. Mereka yakni stafsus Menteri KKP, Safri, pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020).
Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin dinyatakan buron karena lolos dari upaya penangkapan.
Nawawi menegaskan agar kedua tersangka kooperatif dan menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK.
"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Nawawi.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes
-
Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron
-
Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
-
Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!