Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali memandang Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat memilih kalangan profesional untuk menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, seiring pengakuan Edhy Prabowo yang menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Mardani, salah satu kalangan profesional non-partai yang patut dipertimbangkan ialah Susi Pudjiastuti. Seperti diketahui pada periode pertama Jokowi, Susi merupakan Menteri KKP.
"Menunjuk menteri hak prerogatif Presiden. Sarannya pilih yang profesional dan punya integritas. Bu Susi punya rekam jejak yang baik," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Mardani mengatakan sudah menjadi tugas utama Jokowi untuk memilih para pembantunya di kabinet yang memiliki integritas. Meski kalangan profesional dipandang lebih baik, tetapi bukan tidak mungkin dipilih dari kalangan partai.
"Memilih mereka yang profesional dan berintegritas justu tugas utama Pak Jokowi. Bisa dari kalangan partai jika ada bisa di luar," ujar Mardani.
Edhy Prabowo Mundur
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku mundur dari jabatannya struktural di Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).
"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Baca Juga: Ali Ngabalin Menangis di Mata Najwa: Saya Harus Menemani Edhy Prabowo
Edhy juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena merasa telah mengkhiati kepercayaan Kepala Negara. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Edhy kepada Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Berita Terkait
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan