Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap dua staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020) malam.
Mereka ditahan setelah menyerahkan diri serta diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Andreau dan Amiril menyerahkan diri ke KPK, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya, diketahui sempat lolos dalam penangkapan operasi tangkap tangan yang turut mengamankan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (25/11) dini hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril Mukminin) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Karyoto, sebagai bentuk mencegah penyebaran covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Itu akan dilaksanakan di rumah tahanan cabang KPK pada Gedung C-1, KPk Lama, Kuningan, Jakarta.
Untuk diketahui, Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain yakni stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Kesemua tersangka itu juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (25/11) sampai 14 Desember.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan USD 100 ribu.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Kembali Mencuat usai Edhy Prabowo Ditahan KPK
Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari.
Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-orang tersebut yakni Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.
Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya diringkus penyidik KPK setelah melakukan kunjungan di Hawaii, Amerika Serikat.
Namun, dalam gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan Iis tak ditetapkan tersangka. Itu lantaran penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun