Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen di tengah pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini hanya ditujukan bagi pengusaha yang terkena dampak dari wabah itu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan kebijakan ini merupakan upaya relaksasi pajak lain yang sudah dilakukan pihaknya. Tujuannya adalah mengurangi beban para pengusaha yang terdampak Covid-19.
“Itu justru disesuaikan dengan kondisi juga karena dalam situasi sekarang kita perlu kasih relaksasi tapi di sisi lain pemerintah provinsi perlu dana kan,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Namun para pengusaha tak bisa mendapatkan keringanan PBB begitu saja. Mereka harus membuat pengajuan terlebih dahulu. Nantinya pihak Pemprov akan menilai kelayakan untuk mendapatkan relaksasi pajak ini.
“Mereka yang mengajukan permohonan. Itu dalam regulasi memang bisa pemotongan sampai 50 persen," jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menyatakan kebijakan relaksasi PBB ini diambil karena meningkatnya angka pengangguran. Banyak sektor usaha yang keuangannya bermasalah karena pandemi Covid-19 ini.
“Tembus dua digit (angka pengangguran) itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” jelas Tsani.
Selain itu, Tsani menyebut kebijakan ini dibuat juga demi mendukung perbaikan keuangan perusahaan di akhir tahun nanti. Ia menilai momen libur panjang adalah saat bagi pengusaha yang terdampak mendapatkan pemasukan lebih dan akan lebih efektif jika PBB dikurangi.
“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” pungkasnya.
Baca Juga: WHO Sebut Pandemi Covid-19 Bisa Terkendali pada 2021, Bagaimana Caranya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia