Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen di tengah pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini hanya ditujukan bagi pengusaha yang terkena dampak dari wabah itu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan kebijakan ini merupakan upaya relaksasi pajak lain yang sudah dilakukan pihaknya. Tujuannya adalah mengurangi beban para pengusaha yang terdampak Covid-19.
“Itu justru disesuaikan dengan kondisi juga karena dalam situasi sekarang kita perlu kasih relaksasi tapi di sisi lain pemerintah provinsi perlu dana kan,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Namun para pengusaha tak bisa mendapatkan keringanan PBB begitu saja. Mereka harus membuat pengajuan terlebih dahulu. Nantinya pihak Pemprov akan menilai kelayakan untuk mendapatkan relaksasi pajak ini.
“Mereka yang mengajukan permohonan. Itu dalam regulasi memang bisa pemotongan sampai 50 persen," jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menyatakan kebijakan relaksasi PBB ini diambil karena meningkatnya angka pengangguran. Banyak sektor usaha yang keuangannya bermasalah karena pandemi Covid-19 ini.
“Tembus dua digit (angka pengangguran) itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” jelas Tsani.
Selain itu, Tsani menyebut kebijakan ini dibuat juga demi mendukung perbaikan keuangan perusahaan di akhir tahun nanti. Ia menilai momen libur panjang adalah saat bagi pengusaha yang terdampak mendapatkan pemasukan lebih dan akan lebih efektif jika PBB dikurangi.
“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” pungkasnya.
Baca Juga: WHO Sebut Pandemi Covid-19 Bisa Terkendali pada 2021, Bagaimana Caranya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah