Suara.com - PDI Perjuangan mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Andreau Misanta Pribadi dan berjanji akan memberikan sanksi terhadap kadernya itu jika terbukti bersalah. Andreau kini menjadi salah satu tersangka kasus ekspor benih lobster.
Andreau Pribadi yang kini menjadi staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo adalah anggota partai yang pernah menjadi calon legislatif DPR yang diusung PDI Perjuangan pada pPemilu 2019.
Dalam pernyataan tertulis dari Ketua PDI Perjuangan Ahmad Basarah, Jumat (27/11/2020), Andreau selama ini sudah tidak aktif lagi di partai usai gagal menjadi anggota legislatif.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keberadaan Andreau sebagai staf khusus menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.
"Maka, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," kata Basarah.
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai suatu fenomena absurd bila mengaitkan PDI Perjuangan dengan Andreau -- politisi dan pengusaha.
"Itu sama absurdnya dengan mengaitkan orang ini menjadi anggota kelompok arisan apa, atau tokoh kelompok wayang orang. Sama absurdnya, karena nggak ada hubungannya dengan apa yang menjadi berlakunya ketika menjadi staf khusus atau staf ahlinya menteri," ujar Budiman kepada Antara.
Dia menambahkan, lain cerita kalau orang tersebut sudah dilantik sebagai anggota DPR atau menjadi bagian dari tenaga ahli anggota DPR dari partai tersebut.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Andreau dan Amiril Staf Edhy Prabowo Langsung Ditahan
"Tentu saja dia bagian dari partai politik, kerja-kerjanya," kata Budiman.
Menurut Budiman, partai kerap kali tidak bisa menentukan pilihan karier seseorang, meskipun orang tersebut menjadi kader partai atau pernah diusung partai menjadi calon legislatif.
Selain itu, kalau pun partai menunjuk seseorang untuk menduduki karier tertentu, biasanya disertai dengan surat tugas.
Dalam hal ini, tersangka kasus ekspor benih lobster, Andreau menjadi staf khusus Edhy Prabowo tanpa sepengetahuan partai. Karena partai tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.
"Setahu saya PDI Perjuangan di DPP, selalu mengeluarkan surat (kepada anggota) jika memang ditugaskan partai. Selalu ada surat tugasnya lho mas. Nah, itu nggak pernah ada penugasan bagi yang bersangkutan sebagai staf anggotanya menteri dari partai lain," kata Budiman.
KPK akan menahan Andreau Pribadi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat Edhy Prabowo.
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim