Suara.com - PDI Perjuangan mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Andreau Misanta Pribadi dan berjanji akan memberikan sanksi terhadap kadernya itu jika terbukti bersalah. Andreau kini menjadi salah satu tersangka kasus ekspor benih lobster.
Andreau Pribadi yang kini menjadi staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo adalah anggota partai yang pernah menjadi calon legislatif DPR yang diusung PDI Perjuangan pada pPemilu 2019.
Dalam pernyataan tertulis dari Ketua PDI Perjuangan Ahmad Basarah, Jumat (27/11/2020), Andreau selama ini sudah tidak aktif lagi di partai usai gagal menjadi anggota legislatif.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keberadaan Andreau sebagai staf khusus menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.
"Maka, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," kata Basarah.
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai suatu fenomena absurd bila mengaitkan PDI Perjuangan dengan Andreau -- politisi dan pengusaha.
"Itu sama absurdnya dengan mengaitkan orang ini menjadi anggota kelompok arisan apa, atau tokoh kelompok wayang orang. Sama absurdnya, karena nggak ada hubungannya dengan apa yang menjadi berlakunya ketika menjadi staf khusus atau staf ahlinya menteri," ujar Budiman kepada Antara.
Dia menambahkan, lain cerita kalau orang tersebut sudah dilantik sebagai anggota DPR atau menjadi bagian dari tenaga ahli anggota DPR dari partai tersebut.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Andreau dan Amiril Staf Edhy Prabowo Langsung Ditahan
"Tentu saja dia bagian dari partai politik, kerja-kerjanya," kata Budiman.
Menurut Budiman, partai kerap kali tidak bisa menentukan pilihan karier seseorang, meskipun orang tersebut menjadi kader partai atau pernah diusung partai menjadi calon legislatif.
Selain itu, kalau pun partai menunjuk seseorang untuk menduduki karier tertentu, biasanya disertai dengan surat tugas.
Dalam hal ini, tersangka kasus ekspor benih lobster, Andreau menjadi staf khusus Edhy Prabowo tanpa sepengetahuan partai. Karena partai tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.
"Setahu saya PDI Perjuangan di DPP, selalu mengeluarkan surat (kepada anggota) jika memang ditugaskan partai. Selalu ada surat tugasnya lho mas. Nah, itu nggak pernah ada penugasan bagi yang bersangkutan sebagai staf anggotanya menteri dari partai lain," kata Budiman.
KPK akan menahan Andreau Pribadi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat Edhy Prabowo.
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri