Suara.com - PDI Perjuangan mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Andreau Misanta Pribadi dan berjanji akan memberikan sanksi terhadap kadernya itu jika terbukti bersalah. Andreau kini menjadi salah satu tersangka kasus ekspor benih lobster.
Andreau Pribadi yang kini menjadi staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo adalah anggota partai yang pernah menjadi calon legislatif DPR yang diusung PDI Perjuangan pada pPemilu 2019.
Dalam pernyataan tertulis dari Ketua PDI Perjuangan Ahmad Basarah, Jumat (27/11/2020), Andreau selama ini sudah tidak aktif lagi di partai usai gagal menjadi anggota legislatif.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keberadaan Andreau sebagai staf khusus menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.
"Maka, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," kata Basarah.
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai suatu fenomena absurd bila mengaitkan PDI Perjuangan dengan Andreau -- politisi dan pengusaha.
"Itu sama absurdnya dengan mengaitkan orang ini menjadi anggota kelompok arisan apa, atau tokoh kelompok wayang orang. Sama absurdnya, karena nggak ada hubungannya dengan apa yang menjadi berlakunya ketika menjadi staf khusus atau staf ahlinya menteri," ujar Budiman kepada Antara.
Dia menambahkan, lain cerita kalau orang tersebut sudah dilantik sebagai anggota DPR atau menjadi bagian dari tenaga ahli anggota DPR dari partai tersebut.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Andreau dan Amiril Staf Edhy Prabowo Langsung Ditahan
"Tentu saja dia bagian dari partai politik, kerja-kerjanya," kata Budiman.
Menurut Budiman, partai kerap kali tidak bisa menentukan pilihan karier seseorang, meskipun orang tersebut menjadi kader partai atau pernah diusung partai menjadi calon legislatif.
Selain itu, kalau pun partai menunjuk seseorang untuk menduduki karier tertentu, biasanya disertai dengan surat tugas.
Dalam hal ini, tersangka kasus ekspor benih lobster, Andreau menjadi staf khusus Edhy Prabowo tanpa sepengetahuan partai. Karena partai tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.
"Setahu saya PDI Perjuangan di DPP, selalu mengeluarkan surat (kepada anggota) jika memang ditugaskan partai. Selalu ada surat tugasnya lho mas. Nah, itu nggak pernah ada penugasan bagi yang bersangkutan sebagai staf anggotanya menteri dari partai lain," kata Budiman.
KPK akan menahan Andreau Pribadi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat Edhy Prabowo.
Tag
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah