Suara.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar dari pemilik Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat, kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, hari ini.
Tahun 2019, RS Kasih Bunda Cimahi ingin menambah bangunan. Kemudian mereka mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi. Di situlah awal mulanya.
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RS Kasih Bunda bertemu dengan AJM (Ajay) selaku wali kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung. Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 % dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar," kata dia.
Firli mengatakan penyerahan uang disepakati secara bertahap melalui perantara dua orang, yakni CG sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
"Pemberian kepada AJM (Ajay) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli.
Untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay, pihak RS Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran, kata Firli.
Pemberian uang dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pemberian yang terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay membantah: ketidaktahuan saya
Ajay yang kini menjadi tersangka membantah menerima suap sebesar Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
"Ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena proyek swasta. Saya dulunya kan di swasta, wiraswata. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan," kata Ajay di gedung KPK.
Bagi dia, uang yang diminta Ajay bukan bayaran, melainkan bagi hasil karena telah memenangkan tender pembangunan.
"Nggak ada (fee). Saya dengan teman-teman saya membangun," tuturnya.
Kasus tersebut kini sedang ditangani KPK. Ajay yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian HY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata Firli.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar