Suara.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Modus kasus suap tersebut dilakukan dengan cara membuat kuitansi fiktif seolah-olah pembayaran fisik pembangunan.
Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan, awalnya tahun 2019 RS Kasih Bunda Cimahi melakukan pembangunan penambahan Gedung.
Kemudian diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RS Kasih Bunda bertemu dengan AJM (Ajay) selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung," kata Firli dalam koferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
"Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Miliar," sambungnya.
Firli menambahkan, penyerahan uang suap tersebut disepakati dilakukan secara bertahap melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
Namun untuk menyamarkan tindak pindana suap tersebut, pemberian uang kepada Ajay pihak RS Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran.
"Pemberian kepada AJM (Ajay) telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay
Lebih lanjut, pemberian uang suap tersebut sudah dilakukan sejak 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Adapun Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay
-
Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
-
Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
-
Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
-
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik