Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap suka duka perjalanannya sejak bergabung dalam lembaga yang menaungi kasus-kasus korupsi di Indonesia alias KPK.
Saat berbincang-bincang dengan Karni Ilyas, Novel Baswedan terang-terangan menyebut cara kerja KPK diragukan segelintir pihak.
Novel Baswedan menyinggung disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejauh ini, dia mengaku masih meragukan cara pihak yang mendukung regulasi baru tersebut. Sebab, Novel Baswedan mendapati sejumlah inkonsistensi di dalamnya.
"Novel Baswedan tadi mengatakan bahwa adanya UU itu menjadi berat," kata Karni Ilyas menyinggung soal penyadapan, dikutip Suara.com dari Tayangan dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Menjawab perihal keberadaan UU tersebut, dengan gaya khas-nya Novel Baswedan mengatakan saat ini penyadapan di KPK justru diawasi.
Menurutnya, hal itu terkesan aneh dan tidak konsisten.
"Jadi begini Mas Karni Iylas, kalau terkait pengawasan, justru penyadapan di KPK yang diawasi. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh pihak di luar KPK," ujar Novel Baswedan.
"Itu yang agak aneh. Jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, seharusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu," sambung dia tegas.
Baca Juga: Bidik Dugaan Korupsi PT Jasindo, KPK Panggil Tiga Orang Saksi
Lebih lanjut, Novel Baswedan menuturkan bahwa keberadaan UU tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan secara langsung.
Pasalnya, menurut dia ada beberapa hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar pergerakan KPK dalam menyelenggarakan penyadapan dan penyitaan orang-orang.
Oleh sebab itu, kemudian muncul kabar adanya pelemahan KPK yang dirasa Novel Baswedan menarik untuk dibahas.
Novel Baswedan sendiri tak menampik adanya unsur yang mengarah pada pelemahan KPK.
"Terkait dengan pelemahan ini Bang Karni Ilyas, ini menarik karena kita lihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya di bawah penegak lain," jelas Novel Baswedan.
"Contoh, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin. Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Ternyata boleh," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan