Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.
Keduanya yakni, mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apakah dua tersangka ini, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui, Rizal Djalil diduga menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.
Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Baca Juga: Diduga Ikut Terima Suap Proyek Air Minum, KPK Bidik Anak Rizal Djalil
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Kedelapan orang tersebut pun telah menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.
Berita Terkait
-
Kasus "Lobster' Edhy Prabowo, KPK Periksa Dirut dan Komisaris PT ACK
-
Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Eks Anggota BPK Rizal Sebagai Tersangka
-
Jaksa KPK Telisik iPod yang Jadi Suvenir dalam Pernikahan Putri Nurhadi
-
Geledah Kediaman Penyuap Edhy Prabowo, Ini yang Disita KPK
-
Kasus DAK, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Dumai Haslinar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan