Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Haslinar, Rabu (2/12/2020) hari ini. Haslinar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menyeret Wali Kota Dumai non aktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka ZAS ( Zulkifli Adnan Singkah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Selain Haslinar, penyidik antirasuah turut memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso dan mantan anggota DPRD Kota Dumai Yusman.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun, Ali Fikri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan KPK terkait kasus mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus ini berawal ketika Zulkifli bertemu Yaya Purnomo pada Maret 2017 di sebuah hotel di Jakarta.
"Dalam pertemuan itu, ZAS (Zulkifli) meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," ucap Alexander.
Selanjutnya, pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN perubahan 2017, kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Di bulan yang sama, Zulkifli kembali mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018. Untuk proyek RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Baca Juga: Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi
Zulkifli pun kembali bertemu Yaya Purnomo meminta bantuan untuk usulan DAK kota Dumai tahun 2018 untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Untuk memenuhi fee pengamanan usulan DAK yang diminta Yaya Purnomo. Zulkifli pun mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ucap Alexander
Selain itu, KPK juga menjerat Zulkifli atas penerimaan gratifikasi l berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengeejakan proyek kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan