Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengirim petugas pemungutan suara ke dalam ruang isolasi pasien Covid-19 demi Pilkada 2020 dinilai sangat berbahaya dan memperparah pandemi di Indonesia.
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, pasien positif corona seharusnya hanya boleh berinteraksi dengan tenaga kesehatan. Sebab nakes dengan protokol kesehatan yang sudah ketat saja masih bisa tertular.
"Seketat apapun APD tak akan efektif kalau situasi positivity rate masih di atas 10 persen. Tidak ada jaminan, protokol itu bukan benda ajaib, apalagi pasien di ruang isolasi bergejala punya potensi menular tinggi," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Dicky menegaskan hak kesehatan lebih penting daripada hak pilih, pasien berhak untuk menolak mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Kita harus peduli pada hak sehat dari penduduk selain ada hak pilih, presiden bilang kesehatan hukum tertinggi," ucapnya.
Menurutnya, Pilkada 2020 tidak akan aman jika positivity rate masih jauh dari standar aman 5 persen yang ditetapkan World Health Organization (WHO).
"Kita sepertinya ada di satu kondisi yang terlalu dipaksakan, dari sisi manfaat dan sisi buruknya lebih banyak sisi buruknya, susah saya mengomentarinya karena hak pilih ini kan harus dilakukan setara dan atau malah harus diutamakan hak sehat hak hidup pasien ini yang harus didahulukan, masa dia pakai ventilator suruh pilih, ini terlalu dipaksakan," tegasnya.
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Aktivitas di Sumut Akan Disetop 5 Menit untuk Doa Bersama pada 4 Desember
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Berita Terkait
-
Pilkada Medan, KPU Sediakan 4 TPS di Rutan dan Lapas
-
Aktivitas di Sumut Akan Disetop 5 Menit untuk Doa Bersama pada 4 Desember
-
Demi Pilkada, Petugas KPU Akan Masuk ke Ruang Isolasi Pasien Covid-19
-
Biar Nyoblos Pilkada, Petugas KPU Rela Masuk Ruang Isolasi Pasien Corona
-
Ketua KPU Kabupateng Jombang Positif Covid-19, Termasuk OTG
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya