Suara.com - Eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia mengaku sempat mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung pada 14 April 2020.
Surat tersebut dilayangkan guna mengetahui apakah red notice Djoko Tjandra -- yang saat itu masih buron -- masih dibutuhkan oleh Korps Adhyaksa atau tidak. Tak lama, pihak Kejaksaan Agung membalas surat tersebut pada 21 April 2020.
"Bahwa Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut (Joko Tjandara) untuk menjadi daftar red notice," kata Slamet Wibowo di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya kepada Slamet, terkait sifat surat yang dikirim Kejaksaan Agung. Karena Slamet mengaku tidak ingat, JPU lantas mengingatkan jika surat tersebut sifatnya sangat rahasia dan sangat segera.
"Apakah kemudian dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung tanggal 21 April 2020 yang bersifat sangat rahasia dan sangat segera, apakah kemudian Divhubinter menindaklanjuti surat tersebut?" tanya Jaksa Bima Suprayoga.
"Betul," jawab Slamet, singkat.
Slamet melanjutkan, bentuk tindak lanjut tersebut adalah balasan dari Polri yang meminta agar Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pengajuan penerbitan red notice. Hanya saja, balasan surat itu baru dilakukan oleh Polri pada bulan Juni 2020.
Hakim ketua Muhammad Damis lantas bertanya kepada Slamet, mengapa surat dari Kejaksaan Agung tidak segera dibalas.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
Slamet mengakui surat tersebut tak langsung dibalas lantaran Divisi Hubungan Internasional Polri tengah berencana menjemput Maria Pauline Lumowa -- buronan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Waktu itu terjeda pada saat proses kami persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia. Kami rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu, sehingga itu tertunda di bulan Mei kalau tidak salah," papar Slamet Wibowo.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Berita Terkait
-
Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
-
Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron
-
Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
-
Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu
-
Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026