Suara.com - Pornhub sedang ditinjau hubungan bisnisnya oleh dua perusahaan kartu kredit terkait adanya klaim bahwa situs tersebut menayangkan video pemerkosaan dan seks di bawah umur.
Menyadur Sky News, Selasa (7/12/2020) Mastercard dan Vis melayangkan penyelidikan setelah adanya tuduhan dari kolumnis New York Times Nicholas Kristof.
Kristof menulis pada hari Jumat bahwa situs porno tersebut berisi adegan pemerkosaan, balas dendam dan video eksplisit lainnya yang diambil tanpa persetujuan pemeran. "Masalahnya bukan pornografi tetapi pemerkosaan," buka Kristof.
"Mari kita sepakat bahwa mempromosikan serangan terhadap anak-anak atau siapa pun tanpa persetujuan adalah tidak masuk akal." sambungnya.
Pornhub mengatakan bahwa tuduhan yang menyebutkan adanya pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah tidak bertanggung jawab dan sangat tidak benar.
Dikatakan moderator dipekerjakan untuk menilai materi dan bahwa segala sesuatu yang ilegal akan dihapus, menambahkan:
"Pornhub secara tegas berkomitmen untuk memerangi CSAM (materi pelecehan seksual anak), dan telah melembagakan kebijakan kepercayaan dan keamanan terkemuka di industri untuk mengidentifikasi dan memberantas materi ilegal dari Komunitas kita." jelas Pornhub.
Layanan pembayaran online PayPal berhenti memproses pembayaran ke situs porno tersebut tahun lalu dan Kristof meminta pihak lain untuk melakukan hal yang sama.
"Kami mengetahui tuduhan tersebut, dan kami secara aktif terlibat dengan lembaga keuangan terkait untuk menyelidiki, selain terlibat langsung dengan perusahaan induk situs tersebut, MindGeek." jelas Visa.
Baca Juga: Kisah Penyintas Kekerasan Seksual di AS Pilih Atasi Trauma Lewat Perhiasan
Raksasa pembayaran tersebut mengatakan bahwa jika Pornhub melanggar hukum atau kebijakan bank, akan dilarang menerima pembayaran melalui Visa.
Mastercard mengatakan akan mengambil "tindakan segera" jika klaim tersebut terbukti.
"Kami sedang menyelidiki tuduhan yang diajukan di New York Times dan bekerja sama dengan bank MindGeek untuk memahami situasi ini," kata Mastercard.
"Saat kami mengidentifikasi aktivitas ilegal, kebijakan kami adalah meminta pihak pengakuisisi untuk mengakhiri hubungan, kecuali telah diberlakukan rencana kepatuhan yang efektif." sambungnya.
American Express mengatakan kebijakan perusahaan melarang penggunaan kartu Amex digunakan di situs web konten dewasa digital.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan pemerintahnya bekerja sama dengan polisi untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh Kristof.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT