Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, eks Kepala Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP tersebut berisi soal pemberian uang senilai 50 ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Alasan pencabutan keterangan tersebut diungkapkan oleh Prasetijo karena tidak sesuai.
"Saya cabut itu. Saya enggak katakan itu," kata Prasetijo, Kamis (10/12/2020).
Merujuk pada BAP tertanggal 13 Agustus 2020 huruf F menyatakan:
"Pertemuan keempat tanggal 5 Mei 2020 sekitar 16.30 WIB, Haji Tommy datang ke ruangan saya, minta tolong ditemani menghadap Kadivhubinter, sesampainya di TNCC, beliau bawa paper bag yang dibawa kemarin. Kemudian saya dan Haji Tommy naik ke lantai 11, saat itu bertemu dengan Kadivhubinter, dan diterima, setelah bicara sebentar karena Pak Kadivhubinter ada kegiatan, sambil keluar saya lihat Haji Tommy menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon, dengan mengatakan 'Ini ya Bang, saya taruh di sini ya".
"Saat itu Haji Tommy taruh paper bag di meja persegi panjang, meja rapat Kadivhubinter dan Kadivhubinter jawab 'Ya, thank you'. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya 'Apa tuh Ji yang dikasih ke Pak Kadiv', dan dijawab Pak Tommy '5 kepok' dalam artian USD 50 ribu".
Prasetijo mengaku tidak mengetahui jika Djoko Tjandra pernah menjadi subjek Red Notice. Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait hal tersebut
"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak sudah dijatuhi hukuman?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca Juga: Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah
'Tidak," jawab Prasetijo.
"Yang benar?," lanjut hakim.
"Benar, Pak. Karena penjelasannya dia orang bebas," beber jenderal bintang satu tersebut.
Hakim kemudian bertanya pada Prasetijo mengapa dia percaya begitu saja kepada Anita Kolopaking jika Djoko Tjandra adalah orang bebas. Terlebih, Prasetijo merupakan aparat penegak hukum yang bertugas di Korps Bhyangkara.
"Apa alasannya saudara percaya? Kan ada putusan?" tanya Hakim.
"Saya tidak baca putusannya itu. Yang saya dapat surat red notice Divhubinter itu yang dijelasin Bu Anita," ungkap Prasetijo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian