Suara.com - Ahmad (17) 'manusia silver', pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Dony Saputra (24) di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat mengaku puluhan kali mendapat pelecehan seksual dari korban.
Sakit hati karena kerap dilecehkan jadi dalih Ahmad tega melakukan perbuatan keji terhadap teman dekatnya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, Ahmad mengaku telah dilecehkan sebanyak 50 kali oleh korban sejak Juli hingga Desember 2020.
"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," kata Yusri.
Adapun, Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi Ahmad dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila.
Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.
"Mereka tidur bersama dikasih Rp 100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya Ahmad si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Baca Juga: Kronologis Manusia Silver Mutilasi Mayat di Kalimalang, Sering Disodomi
Warga Bekasi sebelumnya digegerkan dengan penemuan jenazah pria tanpa kepala, satu lengan, dan dua kaki.
Jenazah pria yang diduga korban mutilasi itu ditemukan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat, pada Senin (7/12) pagi.
Selang beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi korban dari sidik jarinya. Terkuak bahwa korban merupakan seorang pria bernama Dony Saputra.
Pada Rabu (9/12) dini hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap pelaku, yakni Ahmad (17). Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban yang berprofesi sebagai manusia silver.
Ahmad ditangkap di wilayah Kranji saat tengah asik bermain PlayStation alias PS.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologis Manusia Silver Mutilasi Mayat di Kalimalang, Sering Disodomi
-
Mutilasi Teman Sendiri karena Kesal, Manusia Silver Ditangkap saat Main PS
-
Manusia Silver Mutilasi Mayat di Kalimalang Dendam Sering Disodomi Dony
-
Manusia Silver Mutilasi Mayat di Kalimalang Ditangkap di Rental PS
-
Potongan Tubuh Korban Mutilasi Manusia Silver Ditemukan di Pinggir Kali
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli