Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.
Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
- Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
- Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
- Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.
Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:
- Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
- Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
- Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi
Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.
Amandeman UUD 1945 ke 1
Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.
Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:
Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
- Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Amandeman UUD 1945 Ke 2
Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Ada 15 pasal yang mengalami perubahan atau tambahan/tambahan. Selain itu ada 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang, antara lain:
- Otonomi daerah/desentralisasi.
- Penegasan fungsi dan hak DPR.
- Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
- Sistem pertahanan dan keamanan Negara
- Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri
- Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan
Amandemen UUD 1945 Ke 3
Amandeman uud 1945 ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar yang dimaksud antara lain:
- Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis
- Perubahan struktur dan kewenangan MPR
- Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat
- Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
- Sistem Pemilihan umum
- Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi
- Pembentukan Komisi Yudisial
Amandemen UUD 1945 Ke 4
Amandemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Tidak ada catatan khusus selain fakta pembahasannya berlangsung alot pada Sidang MPR.
Demikian fakta tentang Amandemen UUD 1945. Semoga membantu Anda memahami kosntitusi Indoensia secara lebih mendalam.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya
-
Hasto Kritik Pembentukan URI, Jangan Tumpang Tindih dengan Lemhannas
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Terbaik, Spek Premium untuk Multitasking dan Hiburan
-
Apa itu Flek Hitam dan Bagaimana Serum Bisa Mengatasinya?
-
5 Sepatu Lari Brand Lokal di Bawah Rp500 Ribuan, Bisa untuk Laki-laki dan Perempuan
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang