Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan akan mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan protokol kesehatan yang telah menjerat Habib Rizieq Shihab dan sejumlah orang, selama melewati aturan hukum.
Menanggapi langkah yang akan diambil Polda Metro Jaya dengan menangkap tersangka Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan tetap tak memenuhi panggilan penyidik, menurut Azis, hal itu sudah diatur.
"Pada saat orang sudah masuk pro justicia proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," kata Azis di DPR, Jumat (11/12/2020).
"Jadi kami lihat saja proses ini. Sepanjang sesuai aturan hukum, DPR akan dukung."
Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan penangkapan merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua .
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Penyidik kepolisian juga telah mencekal Habib Rizieq untuk keluar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Sementara Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020), mengatakan, "Menangkap itu kan ada suratnya, ada panggilan surat untuk diperiksa dan tidak datang. Makanya kami ambil (surat panggilan Rizieq) sekarang," kata Aziz.
Aziz menambahkan, "Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini (Polda)."
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini