Suara.com - Dua kursi kosong milik fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang ditinggal karena wafat bakal segera terisi. Anggota Pengganti Antar Waktu atau PAW yang akan menjadi anggota dewan DKI akan dilantik pekan depan.
Agenda pelantikan anggota DPRD PAW ini tertulis dalam surat undangan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PAW yang telah disepakati Badan Musyawarah atau Bamus DPRD DKI.
Dua anggota PAW itu bernama Israyani dan Karyatin Subiyantoro. Keduanya akan menjadi anggota DPRD DKI periode 2019-2024 menggantikan Dani Anwar dan Umi Kulsum dari Fraksi PKS.
Dalam prosesnya, kedua nama itu telah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri. Melalui surat Nomor 161.31-3984 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Surat Nomor 161-4008 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kemendagri telah menyepakati kedua nama itu.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan penentuan jadwal penetapan anggota PAW itu berdasarkan rapat Bamus.
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah, dapat disepakati bahwa jadwal paripurna pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PKS dapat disetujui,” ujar Misan saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2020).
Ketua Majelis Syuro DPW PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Israyatin dan Karyatin Subiyantoro terpilih secara otomatis. Sebab keduanya merupakan pemilik suara terbanyak kedua dari Dany dan Umi saat Pilkada 2017 lalu.
"Sesuai dengan aturan suara terbanyak. Bu Israyani gantikan pak Dany dan pak Karyatin gantikan bu Umi," katanya.
Diketahui, Dani Anwar dan Umi Kulsum meninggal dunia di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cuma Sodorkan Satu Nama Calon Walkot Jakpus, DPRD DKI Sesali Sikap Anies
Dany wafat pada 3 Agustus 2020 lalu di RSAL Mintohardjo, Jakarta Pusat akibat terpapar Covid-19. Lalu Umi meninggal dunia pada 29 Agustus 2020 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur sekitar pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan