Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan dalam kondisi sehat. Dia bahkan masih bisa tersenyum dan bercanda meski berada di dalam sel tahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Munarman memastikan kondisi terkini Habib Rizieq sehat wal afiat.
"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," kata Munarman.
Munarman lantas mengungkapkan bahwa Rizieq lagi-lagi menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.
"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.
Ditahan
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari. Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Pantauan suara.com, seusai menjalani pemeriksaan Rizieq terlihat langsung mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel tis. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Disisi lain, sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis. Mereka tak kuasa menahan air matanya tatkala melihat imam besar FPI itu dibawa untuk dijebloskan ke sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Berita Terkait
-
Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah
-
Dukung Komnas HAM Usut Kematian 6 Laskar, FPI Kirim Karangan Bunga
-
Viral Video Habib Rizieq Makan Nasi Kotak, Didoakan Begini Oleh Warganet
-
Penuhi Panggilan Komnas HAM, Dirut Jasa Marga Pilih Bungkam Ketemu Wartawan
-
Komnas HAM Temukan Titik Terang Fakta Laskar FPI Ditembak Aparat
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura