Suara.com - Indonesia Police Watch atau IPW menegaskan, aparat kepolisian yang bentrok dengan pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, patut diduga melanggar standar prosedur operasi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, melalui keterangan tertulis Senin (14/12/2020), mengatakan dugaan melanggar SOP itu tercermin dari hasil rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri di empat TKP Kabupaten Karawang, Minggu (13/12) malam.
"Polri harus menyadari terjadi sejumlah pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq. Pelanggaran itu membuat personel polisi bisa dikatakan melanggar HAM," kata Neta S Pane.
Menurut Neta S Pane, sedikitnya terdapat tiga pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Pertama, polisi menembak mati empat pengawal Habib Rizieq setelah ditangkap dan berada dalam mobil.
Hal itu merujuk rekonstruksi di TKP keempat, yakni Jalan Tol Jakarta - Cikampek Km 51+200.
Dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim, tampak personel polisi menembak empat pengawal Habib Rizieq karena berusaha merebut senjata ketika mau dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Jadi, keempat pengawal Rizieq yang masih hidup setelah dua temannya ditembak mati, dimasukkan ke mobil polisi tanpa diborgol."
Ia melanjutkan, "Ini aneh, karena Rizieq sendiri ketika dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, tangannya diborgol."
Baca Juga: Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Neta menyebut, adalah tidak lazim polisi tidak memborgol pelaku yang artinya mengendurkan penjagaan setelah ada baku tembak.
Hal itu, kata dia, bisa dikatakan kecerobohan polisi sehingga empat pengawal Habib Rizieq bisa berupaya merebut senjata dan akhirnya ditembak mati dalam mobil.
"Polri seharusnya terlatih tapi tidak promoter, karena tak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tak bersenjata," kata dia.
Apalagi, kata dia, "Para polisi main hajar menembak dalam jarak dekat hingga empat FPI itu tewas."
Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tak perlu menembak dari jarak dekat ketika para pelaku tak bersenjata.
Dengan demikian, Neta mengusukan agar Presiden Jokowi bisa menyerukan pembentukan tim independen pencari fakta atau TGPF terkait kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
-
Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi
-
Ikut Reka Ulang di Tol Japek, Kompolnas: Laskar FPI Duluan Serang Polisi
-
Saksikan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Kompolnas: Terjadi Penyerangan
-
Fakta Terbaru Laskar FPI Ditembak Mati, Polisi Temukan 3 Barang Bukti Baru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri