Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bahwa polisi bukan lah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi menurutnya memiliki konteks untuk keamanan, penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.
Pernyataan Abdul Fickar tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus tewasnya 6 laskar FPI yang ditembak mati dalam bentrokan dengan aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari.
"Polisi itu bukan tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi itu konteksnya keamanan, jadi penggunaan senjatanya itu tidak bisa langsung menembak mati," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Senin (14/12/2020).
"Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan," sambungnya.
Fickar menjelaskan, dalam konteks hukum pidana internasional dalam situasi perang yang berdasarkan hukum perang, militer saja tidak diperbolehkan langsung menembak tahanan perang. Apalagi menembak masyarakat sipil tanpa senjata.
"Tindakan ini dikualifisir sebagai kejahatan perang yang bisa diadili di pengadilan HAM sebagai pelanggaran HAM bahkan bisa diadili di ICC Intetnational Criminal Court do Denhag. Jadi orang-orang yang bersenjata sebenarnya tidak dibenarkan menggunakan senjatanya dalam keadaan aman dan normal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fickar mengatakan, penegakkan atas hukum pidana sebenarnya kanal dari kecenderungan main hakim sendiri misalnya dengan kekerasan.
"Karena itu menjadi ironis jika dalam konteks penegakan hukum digunakan kekerasan dengan senjata," tuturnya.
Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.
Baca Juga: Tak Sendirian, Begini Penjagaan Polisi saat Kapolda Datangi Komnas HAM
"Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal dugaan adanya polisi melakukan penguntitan terhadap Rizieq Shihab sebelum akhirnya ditahan, Fickar belum mau menanggapi.
Klaim Polisi
Sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Diduga para pelaku yang menyerang penyidik Polda Metro itu adalah anggota simpatisan Rizieq.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, aksi penyerangan itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 30, Senin (7/12/2020) dini hari.
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di jalan tol jakarta cikampek kilometer 30, penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS ( Muhammad Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Bukan Pengalihan Isu, Pakar Hukum Sebut Kejagung Kantongi Bukti Kuat Jerat Nadiem Makarim
-
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
-
Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar
-
Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh