- Pakar hukum: status tersangka Nadiem Makarim bukan pengalihan isu.
- Penetapan tersangka oleh Kejagung didasarkan pada minimal dua alat bukti.
- Nadiem harus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses pengadilan.
Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menepis narasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pengalihan isu.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah murni proses hukum yang didasarkan pada bukti yang cukup.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan seorang tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil langkah tersebut.
"Menurut saya ini bukan pengalihan isu," ujar Fickar kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai, jika Nadiem merasa tidak bersalah atau tidak menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan, maka pembuktiannya harus dilakukan di meja hijau, bukan melalui opini publik.
"NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan, harus dibuktikan di pengadilan yang jika memang didasarkan pada alat bukti yang kuat akan ‘dilepaskan’ oleh putusan pengadilan," katanya.
Fickar juga mendorong agar Kejaksaan Agung berlaku adil dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk dengan mempertimbangkan data-data investigasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Konteks Penetapan Tersangka
Baca Juga: Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang salah satunya mencakup pengadaan laptop dan sistem chromebook.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin