- Pakar hukum: status tersangka Nadiem Makarim bukan pengalihan isu.
- Penetapan tersangka oleh Kejagung didasarkan pada minimal dua alat bukti.
- Nadiem harus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses pengadilan.
Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menepis narasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pengalihan isu.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah murni proses hukum yang didasarkan pada bukti yang cukup.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan seorang tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil langkah tersebut.
"Menurut saya ini bukan pengalihan isu," ujar Fickar kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai, jika Nadiem merasa tidak bersalah atau tidak menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan, maka pembuktiannya harus dilakukan di meja hijau, bukan melalui opini publik.
"NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan, harus dibuktikan di pengadilan yang jika memang didasarkan pada alat bukti yang kuat akan ‘dilepaskan’ oleh putusan pengadilan," katanya.
Fickar juga mendorong agar Kejaksaan Agung berlaku adil dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk dengan mempertimbangkan data-data investigasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Konteks Penetapan Tersangka
Baca Juga: Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang salah satunya mencakup pengadaan laptop dan sistem chromebook.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan