Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Sudah ada sejumlah rencana pembahasan yang akan merubah aturan ini dibandingkan sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perda RDTR-PZ memang harus diperbarui setiap lima tahunnya. Sebab dalam jangka waktu itu selalu ada perubahan tata kota di Jakarta.
Salah satu yang menjadi rencana pembahasan dalam Raperda ini adalah peniadaan aturan Koefisian Lahan Bangunan (KLB) untuk bangunan sekolah. Menurutnya fasilitas pendidikan itu tidak perlu dikenakan aturan ini.
"Misalnya begini sekolah sama Rumah Sakit mestinya dilepas saja KLB-nya kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Taufik, tidak mungkin bangunan seperti sekolah dan Rumah Sakit itu dibuat sampai melanggar KLB. Aturan ini disebutnya menyulitkan sekolah asing yang harus membuat bangunannya di pinggiran Jakarta.
"Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai dia akan ukur. Karenanya anda lihat deh sekolah-sekolah asing itu berada di pinggiran kota Jakarta karena aturannya," jelasnya.
Selain KLB, aturan kepemilikan pulau yang tadinya 40 persen di antaranya harus menjadi Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) juga akan ditiadakan. Sebab, hal ini menyulitkan investor mengembangkan lahannya menjadi destinasi wisata.
"Pulau itu kan baru dia (investor) sudah rugi-rugi, kenapa? 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasos/fasum," tuturnya.
Padahal, pulau-pulau di Jakarta disebut Taufik luasnya tidak seberapa besar. Dengan evaluasi aturan ini, maka investor akan lebih bergairah mengembangkan pariwisata di pulau kecil.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
"Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi di wisata harus dibangun? Nah perbaikannya peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tahun Baru di Jakarta: Kembang Api Dilarang, Kafe Tutup Jam 9 Malam
-
Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
-
Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu
-
Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...
-
Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani