Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Sudah ada sejumlah rencana pembahasan yang akan merubah aturan ini dibandingkan sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perda RDTR-PZ memang harus diperbarui setiap lima tahunnya. Sebab dalam jangka waktu itu selalu ada perubahan tata kota di Jakarta.
Salah satu yang menjadi rencana pembahasan dalam Raperda ini adalah peniadaan aturan Koefisian Lahan Bangunan (KLB) untuk bangunan sekolah. Menurutnya fasilitas pendidikan itu tidak perlu dikenakan aturan ini.
"Misalnya begini sekolah sama Rumah Sakit mestinya dilepas saja KLB-nya kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Taufik, tidak mungkin bangunan seperti sekolah dan Rumah Sakit itu dibuat sampai melanggar KLB. Aturan ini disebutnya menyulitkan sekolah asing yang harus membuat bangunannya di pinggiran Jakarta.
"Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai dia akan ukur. Karenanya anda lihat deh sekolah-sekolah asing itu berada di pinggiran kota Jakarta karena aturannya," jelasnya.
Selain KLB, aturan kepemilikan pulau yang tadinya 40 persen di antaranya harus menjadi Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) juga akan ditiadakan. Sebab, hal ini menyulitkan investor mengembangkan lahannya menjadi destinasi wisata.
"Pulau itu kan baru dia (investor) sudah rugi-rugi, kenapa? 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasos/fasum," tuturnya.
Padahal, pulau-pulau di Jakarta disebut Taufik luasnya tidak seberapa besar. Dengan evaluasi aturan ini, maka investor akan lebih bergairah mengembangkan pariwisata di pulau kecil.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
"Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi di wisata harus dibangun? Nah perbaikannya peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tahun Baru di Jakarta: Kembang Api Dilarang, Kafe Tutup Jam 9 Malam
-
Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
-
Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu
-
Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...
-
Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT